Pilihan +INDEKS
KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap KTP-El
TRANSMEDIARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah nama yang akan menjadi tersangka baru terkait dugaan suap mega proyek KTP Elektronik (KTP-El). Tersangka baru itu memiliki latar belakang seorang pengusaha dan seorang birokrat.
Rencananya, nama-nama tersebut akan segera diumumkan oleh KPK dalam gelar perkara pada pekan depan.
"Ada (tersangka baru kasus KTP-El). Dari pengusaha, ada dari birokrat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Namun, Agus enggan mengungkapkan secara terperinci terkait jumlah orang dan nama-nama yang dimaksud yang diduga terkait kasus korupsi KTP-El itu.
"Ya, ya, terutama pengusaha," singkatnya.
Senada, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi kartu penduduk berbasis elektronik itu.
"Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara tinggal umumkan," kata Saut.
Saut memastikan, nama-nama tersangka baru itu akan diumumkan pada pekan depan. Saut juga mengatakan jumlah tersangka baru itu lebih dari dua orang.
"Bisa jadi minggu depan (diumumkan nama tersangka baru KTP-El). Yang jelas lebih dari dua (jumlah tersangkanya)," demikian Saut menambahkan.
Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.
Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Sebanyak delapan orang tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.
Sedangkan, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el
Sumber: RMOL.co | Editor :BBC
Berita Lainnya +INDEKS
Mengakhiri Masa Reses, Anggota Dewan Syaiful Ardi SH, Konsisten Melanjutkan Pokir Berkelanjutan
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis adakan acara Reses di RW 20 RT 02,.
Reses Masa Sidang IV tahun 2025, Septian Nugraha Memberi Bukti Bukan Sekedar Janji
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Dalam rangka menyerap langsung aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Kabu.
Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha Menggaungkan Detik - Detik Proklamasi Dalam Peringatan HUT RI ke -80
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik In.
Tuntaskan Reses Masa Sidang II Tahun 2025, Anggota DPRD Bengkalis Saiful Ardi SH Debat Usulan Bersama Warga
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. Com - Upaya penjemputan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh politisi .
Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1447H di Kecamatan Mandau
MANDAU , TRANSMEDIARIAU. Com – Pemerintah Kecamatan Mandau, pada hari ini, Selasa, 08 Juli.
Gotong Royong di Kelurahan Air Jamban Bersama Camat Mandau, Riki Rihardi S.STP., M.Si.
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. Com- Tumpukan sampah yang sudah memakan badan jalan, di Jalan Persada RW0.







