Pilihan +INDEKS
Mesum dengan Gadis di Bawah Umur, Pelajar SMK di Bengkalis Divonis Setahun Penjara

TRANSMEDIARIAU.COM - Dua pelajar di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, masing AD (17) pelajar SMK kelas 3 dan NA (13), masih bersekolah dasar (SD) kelas 5 divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berumur 16 tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, SH, didampingi JPU Eriza Susila, SH mengatakan, bahwa kedua anak yang sama-sama dibawah umur tersebut dihukum berbeda pada sidang putusan yang digelar Kamis (4/7/19) kemarin.
Dijelaskan Eriza, terdakwa NA merupakan pelajar SD itu divonis dengan tindakan dikembalikan kepada orang tuanya sesuai rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas). Sedangkan terdakwa AD, pelajar SMK dihukum dengan penjara 1 tahun 11 bulan 15 hari dan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) selama 1 bulan. Sementara itu, tuntutan JPU dengan terhadap terhadap terdakwa khususnya AD, selama kurungan 2 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan.
“Kedua pelaku anak di bawah umur tersebut, setelah mendengarkan vonis dari majelis langsung menerima tanpa melakukan banding," imbuh Eriza.
Diberitakan sebelumnya, diduga bertindak asusila terhadap seorang gadis berumur 16 tahun, dua remaja ini terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berkas sebagai tersangka dan barang bukti kedua remaja ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis atau sudah tahap dua, pada Senin (17/6/19) lalu.
Kasus melibatkan anak di bawah umur ini, terungkap pada Jum'at (1/3/19) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang saksi Feb dan Fan yang sedang melintas di perkebunan kelapa sawit, Jalan Ahmad Yani, Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, mendengar suara orang di dalam semak-semak.
Kemudian mendekati suara tersebut dan menegur, dari arah semak itu muncul remaja perempuan (korban) NNS (16).
Lalu, warga menanyakan tujuan korban di semak-semak. Dan pada saat itu NNS mengatakan, telah disetubuhi oleh terdakwa.
Memperoleh keterangan itu, kemudian korban dihantarkan saksi ke rumah keluarganya. Keluarga korban yang tidak diterima, kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Batu.
Sementara itu, AD yang sempat berhasil ditemui mengaku sangat menyesal. Tindakan persetubuhan yang dituduhkan terhadap dirinya itu bukan atas kemauannya sendiri, akan tetapi, terpengaruh oleh ajakan korban NNS.
"Pak saya menyesal, perbuatan itu dilakukan karena diajak oleh korban bukan semata-mata kemauan saya sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatan asusila itu, kedua remaja ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.***
Sumber : Riauterkini.com | Editor : BBC
Berita Lainnya +INDEKS
Mahasiswa dan Dosen Harus Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini Tiga Tipsnya!
TOBA SUMATERA UTARA - Penelitian mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi k.
Hari Guru Nasional, Momentum Refleksi Peran Guru
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Ketua Dewan Pendidik.
Peringatan HGN dan HUT PGRI Kecamatan Selayar Berlangsung Khidmat
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - PGRI Kecamatan Selayar memperingati Hari .
Institut Teknologi Del Buktikan Artificial Intelligence (AI) Bisa Hasilkan Segudang Manfaat untuk Pendidikan & Masyarakat
SUMATERA UTARA - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan B.
Komite Sekolah Bersama Orang Tua Murid SDN 002 Selayar Membersihkan Perkarangan Sekolah.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Komite Sekolah bersama orang tua murid dan pihak gu.
Bulan Bahasa di SMAN 1 Selayar Meriah dengan Aneka Lomba
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Dalam upaya untuk membangkitkan kecintaan terhadap .