Pilihan +INDEKS
Tersebarnya Identitas Pasien Covid-19 di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
TRANSMEDIARIAU.COM - INHIL -Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dn identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
"Sangat disayangkan, belakangan ini bertebaran data dan identitas pasien positif Covid 19 yang dirawat di RS Covid 19 di Tembilahan, padahal tindakan ini mengandung ancaman pidana," ungkap praktisi hukum di Indragiri Hilir, Maryanto SH, Selasa (23/6/2020) malam.
Disebutkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
"Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tegasnya.
Ditambahkan, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
"Namun sejauh ini, berdasarkan Undang-Undang yang ada, mengenai tersebar data dan identitas pribadi pasien Covid 19 ini tentunya harus berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," imbuhnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Dapur Mandiri Yayasan RCBN Layani Program MBG di Bukit Raya Pekanbaru
TRANSMEDIARIAU.COM - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pekanbaru te.
Apotek E-Farmasi Hadir di Tanjungpinang Timur, Tawarkan Pelayanan Kesehatan Lengkap dan Terjangkau.
Transmediariau.com, Tanjungpinang – Warga Tanjungpinang kini memiliki satu lagi pilihan layanan.
BPJS Kesehatan Buktikan Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan teru.
Pjs Bupati Kuansing Buka Seminar HUT ke-73 Ikatan Bidan Indonesia
KUANSING, TRANSMEDIARIAU.COM - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kuantan Sin.
Pjs Bupati Kuansing, Hadiri Penyuluhan Motivasi di SMAN 1 Sentajo Raya, Agar Hidup Sehat Tanpa Narkoba
KUANSING, TRANSMEDIARIAU.COM - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kuantan Singingi .
Pj Ketua TP PKK Inhil Tinjau Posyandu di Kec. Batang Tuaka
TRANSMEDIARIAU.COM - Mengakhiri kunjungan kerjanya di Kecamatan Batang Tuaka, Pe.




.jpeg)


