Pilihan +INDEKS
Ada Undangan Penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung, Adi Sukemi: Biasa Saja

TRANSMEDIARIAU.COM, PELALAWAN-Beredarnya dipublik tentang undangan penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi menyebutkan salah redaksi saja.
Adi Sukemi yang juga anak dari Bupati Pelalawan Haris menanggapinya biasa saja surat undangan tersebut.
Untuk diketahui SK Honorer sebagaimana tertuang pada Surat No. 005/UM/2020/017, perihal Undangan Tertanggal 14 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, bidang Pendidikan mengundang Kepala Sekolah SD/SMP/MTs/MA seluruh Honor Daerah dan Tendik Se-Kec. Pkl. Lesung.
Bertempat di Gor Kecamatan Pangkalan Lesung, Hari Rabu Tanggal 15 Julu 2020, pukul 13.00 WIB s.d selesai dengan Acara Penyerahan SK guru Honor Daerah oleh Ketua DPRD Kab. Pelalawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pelalawan.
Mantan Anggota DPR RI ini menyebutkan, DPRD Punya 3 fungsi, salah satunya pengawasan, pengawasan, terkait seluruh kerja pemerintah atau yang mengunakan anggaran pemerintah.
DPRD bersama pemerintah mengesahkan anggaran termasuk anggaran tenaga honor. "Saya kira diminta atau tidak diminta DPRD wajib mengetahuinya. Untuk mengawasi tidak ada tenaga honor yang fiktif dan memastikan honor mereka sesuai yg diterima berdasarkan aturan, " ujarnya Rabu (15/7/2020).
Dia menambahkan yang menyerahkan adalah pemerintah, Bupati dan DPRD adalah satu kesatuan dari pemerintah.
"Perlu di kirim undangan yg akan sy hadiri hari ini, " ujarnya menambahkan
Sementara itu, Direktur LBH Pelalawan Maruli Silaban SH, menilai bahwa hal seperti ini sangat disayangkan, seharusnya Ketua DPRD Pelalawan lebih arif dan bijaksana untuk tidak menciderai marwah lembaga legislatif yang terhormat itu.
Dia menyebutkan, pantaskah Ketua DPRD selaku lembaga Legislatif masuk pada urusan administratif yang seharusnya ranah dari eksekutif, inilah yang menjadi kebingungan ditengah masyarakat.
Dari aspek etika, kata dia, sebenarnya ini sudah melanggar tugas pokok dan fungsi selaku anggota legislatif.
Menurut dia, sebagimana diketahui bahwa DPRD itu berfungsi untuk membentuk peraturan daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan oleh Bupati dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.***
Berita Lainnya +INDEKS
Mahasiswa dan Dosen Harus Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini Tiga Tipsnya!
TOBA SUMATERA UTARA - Penelitian mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi k.
Hari Guru Nasional, Momentum Refleksi Peran Guru
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Ketua Dewan Pendidik.
Peringatan HGN dan HUT PGRI Kecamatan Selayar Berlangsung Khidmat
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - PGRI Kecamatan Selayar memperingati Hari .
Institut Teknologi Del Buktikan Artificial Intelligence (AI) Bisa Hasilkan Segudang Manfaat untuk Pendidikan & Masyarakat
SUMATERA UTARA - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan B.
Komite Sekolah Bersama Orang Tua Murid SDN 002 Selayar Membersihkan Perkarangan Sekolah.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Komite Sekolah bersama orang tua murid dan pihak gu.
Bulan Bahasa di SMAN 1 Selayar Meriah dengan Aneka Lomba
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Dalam upaya untuk membangkitkan kecintaan terhadap .