Pilihan +INDEKS
PT Bumi Piayu Indah Ingkar Janji Terkait Kompensasi Pengusuran Rumah Warga
Transmediariau.com, Batam-Ketua LAI-BPAN DPD Kepri beserta lawyer dan anggota memenuhi undangan dari Ketua RT Kavling Sagulung Punggur guna membahas persoalan terkait penggusuran sepihak yang dilakukan oleh PT Bumi Piayu Indah (PT BPI), dan ditenggarai perusahaan tersebut tidak melaksanakan kesepakatan awal yang sudah dibicarakan sebelumnya antara kedua belah pihak.
Bahkan, perusahaan tersebut terkesan arogan karena diduga mendapat back-up dari petugas Ditpam dan Satpol PP.
Ketua RT Kavling Sajulung Punggur Soli (1/7/2021), menjelaskan kepada Ketua Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Kepri Awaludin, bahwa pihaknya selaku ketua lingkungan setempat sudah melakukan komunikasi dengan PT Bumi Piayu Indah yang dimana pada saat itu pihak perusahaan tersebut sudah berjanji dan menyanggupi akan memberikan uang ganti rugi (RED- uang sagu hati), sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui masing-masing pihak.
Namun dalam perjalanannya sesudah terjadi kesepakatan tersebut, ternyata PT. Bumi Piayu Indah ingkar janji "Pembicaraan awal sebelumnya adalah setelah warga menerima ganti rugi, selanjutnya warga dipersilahkan untuk membongkar sendiri bangunan rumah nya, nah ini yang jadi masalahnya sementara warga belum terima ganti rugi dari PT Bumi Piayu Indah, malah perusahaan tersebut diback-up Ditpam dan Satpol PP lakukan pebongkaran," ujar Ketua RT Soli.
"Oleh karena masalah itu, makanya saya mengundang Ketua Aliansi Badan Penelitian Aset Negara agar bisa membantu mencarikan jalan keluar nya atas persoalan ini," sambungnya.
Ketua LAI-BPAN DPD Kepri Awaludin berjanji bahwa organisasinya akan melakukan pendampingan terhadap warga yang diduga haknya telah dirampas oleh PT Bumi Piayu Indah.
"Sebetulnya hal ini tidak boleh terjadi sebab sudah ada kesepakatan awal, lain halnya kalau warga yang membangkang, Negara kita adalah negara hukum tidak boleh sesukanya apalagi perusahaan dimana dia punya tanggung jawab untuk memindahkan warga yang ada di lokasi tanah yang dia dapat dari BP Batam itu ketentuan nya," papar Awaludin.
"Sejatinya dari awal sudah terjadi kesepakatan kenapa harus di ingkari dan Kami dari lembaga Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset negara DPD Kepri siap membantu apa yang dihadapi Bapak Soli dan keluarganya," pungkas Awaludin.
Berita Lainnya +INDEKS
Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu, KLH: Kerusakan Lingkungan Parah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui jajaran UP.
Pemdes Selayar Bersama TNI/Polri dan Basarnas Lakukan Penyisiran Wilayah Rawan Banjir Rob Antisipasi Cuaca Ekstrem.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Pemerintah Desa Selayar bersama unsur TNI/Polri d.
F-PETIR Lingga Siap Hadiri RDP dengan DPRD Kepri, Perjuangan Legalitas Tambang Timah Rakyat.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga — Perjuangan panjang penambang timah rakyat Kabupat.
Nurdin Basirun Dukung Perjuangan F-PETIR Lingga untuk Legalitas Tambang Timah Rakyat.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Mantan Gubernur Kepulauan Riau, H. Nurdin Basirun.
Meski Ramai Diberitakan, Tambang Galian C Ilegal di Batang Gansal Inhu Masih Tetap Operasi
TRANSMEDIARIAU.COM,, INHU - Meski telah ramai diberitakan, aktivitas penambangan.
Sempat Terhenti, Dua Pemain Lama Galian C Ilegal di Inhu Kembali Beroperasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sempat terhenti di awal pekan Agustus kemaren, pertam.







