Pilihan +INDEKS
LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di PA Rengat Tahun 2022
TRANSMEDIARIAU.com - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menjadi pemenang Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Rengat Klas IB Tahun Anggaran 2022.
Adapun yang mengikuti Pengadaan Posbakum tersebut, yakni LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau. Sebelumnya pengurus LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau telah menjalani seleksi wawancara pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Pada saat seleksi wawancara Pengadaan Posbakum tersebut, tim LBHI Batas Indragiri dipimpin langsung Sekretaris LBHI Batas Indragiri Akmal SH dan didampingi para advokat yang mewakili beberapa divisi di organisasi bantuan hukum (OBH) ini.
Di hadapan panitia Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Rengat Kelas IB saat itu, Akmal memaparkan berbagai gebrakan yang dilakukan LBHI Batas Indragiri dalam merealisasikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Dalam Pengumuman Pemenang Nomor : 002/PP-PA.Rgt/12/2021 yang diumumkan Selasa (27/12/2021) pihak Panitia Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Rengat menyatakan, LBHI Batas Indragiri memenangkan pekerjaan Jasa Konsultasi Layanan Pos Bantuan Hukum tersebut.
Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH membenarkan bahwa OBH yang dipimpinnya menjadi pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Kelas IB.
"Alhamdulillah, kami diberikan kepercayaan untuk Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Rengat. Untuk itu, kami akan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat tidak mampu," ungkapnya.
Akmal SH selaku Sekretaris LBHI Batas Indragiri mengharapkan, setelah ditetapkan sebagai pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat ini dapat menjalankan amanah dan kerjasama ini dengan baik.
"Kami akan berusaha menjalankan kerjasama Posbakum ini kedepannya lebih baik lagi dan berkontribusi dengan baik dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Posbakum PA Rengat," tegasnya.
Disebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 22 Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.***
Berita Lainnya +INDEKS
Tahapan Seleksi sudah Selesai, Perangkat Desa Pulau Sengkilo di Inhu Tak Kunjung Dilantik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Kolaborasi BPJS dan Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN
TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA.
Kebakaran Ruang Kesra Setda Inhil Jadi Alarm Serius, DPRD Riau Minta Perbaikan Instalasi Menyeluruh
TRANSMEDIARIAU.COM - Insiden kebakaran yang terjadi di ruangan Bagian Kesejahter.
Menjadi Gerbang Strategis Perdagangan Dunia. Gubernur Ansar : Kadin Harus Menjadi Rumah Besar Dunia Usaha di Kepri.
Transmediariau.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan posi.
Terpilih Pimpin Kadin Kepri 2026 - 2031, Ir. Mustava, MM : Siap Perkuat Sinergi, Program Strategis dan Perluas Investasi.
Transmediariau.com, Tanjungpinang– Musyawarah Provinsi (Musprov) ke V Kamar Dagang dan Industri.







