Pilihan +INDEKS
Simpan Sabu dalam Angpau, Pria ini Diamankan Satresnarkoba
Transmediariau.com, Tanjungpinang, Kepri - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu. Selasa (05/04/2022)
Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada dipinggir Jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kel. Tanjupinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Sekitar pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti dipinggir Jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan
saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) Als (AK).
"Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah Angpau Warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP", tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan telah dilakukan penggeledahan di rumah sdr (A) alias (AK) yang berada di Jalan potong Lembu / Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stanless. Selanjutnya, (A) Als (AK) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah Angpau warna merah, 1 (satu) Unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Hp", jelas Kasat Resnarkoba Polres
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", pungkasnya.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Teluk Sungkai Manfaatkan Lahan untuk Tanaman Produktif
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait k.
Polsek Daik Lingga Sambangi Aurel, Bocah 6 Tahun Korban Tumpahan Minyak Panas di Penuba.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mengal.
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Polsek Kuala Cenaku, Hasil 600 Kg dari 0,5 Ha
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sinergi Polri dengan masyarakat di bidang pertanian.
HUT RI ke-81, Polsek Senayang Kawal Semarak Jalan Santai Wujudkan Kegiatan Aman dan Kondusif.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga — Semangat yang berkobar dalam memperingati HUT RI .
TNI/Polri Amankan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Kecamatan Selayar, Kegiatan Berlangsung Kondusif.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Dalam rangka memastikan kegiatan masyarakat berla.
Tanaman Jagung Pipil Lahan Ketahanan Pangan Polsek Kuala Cenaku Mulai Berbuah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





