Pilihan +INDEKS
Simpan Sabu dalam Angpau, Pria ini Diamankan Satresnarkoba
Transmediariau.com, Tanjungpinang, Kepri - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu. Selasa (05/04/2022)
Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada dipinggir Jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kel. Tanjupinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Sekitar pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti dipinggir Jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan
saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) Als (AK).
"Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah Angpau Warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP", tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan telah dilakukan penggeledahan di rumah sdr (A) alias (AK) yang berada di Jalan potong Lembu / Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stanless. Selanjutnya, (A) Als (AK) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah Angpau warna merah, 1 (satu) Unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Hp", jelas Kasat Resnarkoba Polres
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", pungkasnya.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Sambangi Petani Pare di Pulau Gelang, Ajak Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Polres Inhu kem.
Dukung Swasembada Pangan, Polres Inhu Pantau Lahan Jagung Pipil di Pasir Penyu dan Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Jemput Bola ke Ladang, Polsek Kuala Cenaku Dampingi Petani Timun dan Jagung
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Tanaman Pekarangan dan Jagung Pipil untuk Ketahanan Pangan Indonesia dari Indragiri Hulu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Turun Langsung ke Sawah Bantu Petani Panen Padi di Tanjung Sari
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Monitoring Tanaman Jagung Pipil di Tanjung Sari
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





