Pilihan +INDEKS
Ketua LPSK ; Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Seratus Persen
Transmediariau.com, Jakarta - Ditengah hiruk pikuk rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2021 yang lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak melonjak hingga 100 persen. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
Permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual kurun empat tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan. Pada 2018, terdapat 305 permohonan dan meningkat menjadi 359 pada 2019. Meskipun permohonan sempat turun pada 2020 dengan angka 245, namun angka permohonan kembali melonjak tajam pada 2021 dengan angka 486 permohonan.
Dari angka permohonan tersebut, status hukum pemohon didominasi dengan status saksi korban (212 orang), kemudian saksi dan pelapor. Berdasarkan gender, pemohon kasus kekerasan seksual didominasi oleh perempuan sebanyak 370, sedangkan 116 sisanya adalah laki-laki. Dari segi usia, anak-anak menyumbang angka permohonan cukup siginifikan yakni 234, meskipun korban berusia dewasa masih menjadi pemohon terbanyak (252).
Permohonan yang masuk berasal dari 27 provinsi yang melingkupi 104 kota. Permohonan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan 100 permohonan, diikuti oleh DKI Jakarta (83); Sumatera Utara (37); Jawa Tengah (35); dan Lampung (28).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa data LPSK tersebut menjelaskan beberapa hal.
- Pertama, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih jadi ancaman serius bahkan meningkat setiap tahunnya.
- Kedua, masyarakat khususnya korban sudah sadar akan haknya dan mengetahui dimana tempat memohonkan perlindungan.
- Dan terakhir data tersebut menunjukan bahwa LPSK sudah mendapat kepercayaan dari khalayak.
Hasto menambahkan, berdasarkan data LPSK, sebanyak 172 korban kekerasan seksual merupakan anak dalam fase sekolah di SMP dan SMA. Hal tersebut bahwa usia sekolah menengah paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.
“Namun demikian, pemohon yang berasal dari usia sekolah dasar dan pra sekolah juga cukup tinggi” ujar Hasto 3/8/22
Hasto mencatat hal menarik terkait profil pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Perilaku perbuatan keji ini paling banyak dilakukan oleh orang yang dikenal oleh para korban, sebanyak 34% pelaku merupakan teman korban; 24% keluarga; 20% dari lingkungan terdekat; 9% pendidik. Namun begitu, terdapat beberapa pelaku yang merupakan tokoh masyarakat/agama serta pejabat di instansi pemerintahan.
“Salah satu faktor penyebab terjadinya banyak kasus kekerasan seksual adalah adanya relasi yang timpang antara pelaku dan korban, bisa antara guru dan murid, atasan dengan pegawai dibawahnya, orang tua dan anak dan sebagainya” ungkap Hasto.
Selain menerima permohonan, pada 2021 LPSK telah memberikan sebanyak 1.099 program perlindungan kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak yang telah ditetapkan menjadi terlindung. Para terlindung LPSK paling banyak mengakses program pemenuhan hak prosedural (500 terlindung), Rehabilitasi psikologis (236), Restitusi (189), Rehabilitasi Psikososial (76) serta program lainnya.
LPSK mencatat, pada 2021 terdapat 27 terlindung penyandang disabilitas yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Mereka terdiri dari disabilitas rungu wicara (6), disabilitas intelektual (20), dan disabilitas wicara (1).
"Banyak penyandang disabilitas tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk dalam memahami bahasa isyarat" kata Hasto
Hasto lebih lanjut menjelaskan, jumlah perlindungan yang diberikan LPSK pada 2021 meningkat dengan jumlah 547 terlindung dibanding tahun sebelumnya dengan angka 533 terlindung. Peningkatan jumlah ini tidak lepas sinergi yang terjalin antara LPSK dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya” tandasnya.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







