Pilihan +INDEKS
Hasan Buka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Transmediariau.com - Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan, S.Sos mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, membuka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Ballroom Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (09/11).
Kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kali ini mengedepankab materi sosialisasi atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telokomunikasi, dan Penyiaran.
Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam Muhammad Ma'ruf menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi adalah sebagai upaya mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara illegal, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang.
Materi sosialisasi diawali oleh barasumber bernama Muhammad Ma'ruf yang menyuguhkan materi tentang Profil dan Tugas Fungsi Balmon kelas IIA Batam. Dirinya menambahkan semua lembaga penyiaran perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.
"Karena jika sembarangan menggunakan frekuesi radio akan menimbulkan gangguan sehingga komunikasi tidak lancar,” ujar Ma'ruf.
Adapun Kepala Dinas Informasi dan Informatika Hasan dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman.
"Terlebih saat ini, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online," ujar Hasan.
Hasan menekankan bahwa data spektrum frekuensi radio berfungsi sebagai sumber data dan masukan dalam penataan band frekuensi baru. Oleh sebab itu penataan frekuensi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.
"Harus terus-menerus diawasi, bahkan setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan, maka pengawasan tetap harus ketat, kemudian kebijakan pelaksanaan monitoring dan penindakan perlu dimaksimalkan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikas," ucap Hasan.
Hasan pun mengajak semua peserta sosialisasi, untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, guna mewujudkan tertib berkomunikasi dengan memiliki izin station radio yang legal, sesuai dengan aturan yang ada. (*)
Berita Lainnya +INDEKS
Rugikan Negara Rp.4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Transmediariau.com, Tanjungpinang -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan.
Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi Kepri.
Transmediariau.com, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menang banding atas gugatan Oc.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 65 tahun 2025, Kejati Kepri Gelar Syukuran Sederhana namun Khidmat.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 65 tahun 2025, Ke.
Bupati Cen Sui Lan Minta Super Air Jet Gantikan NAM Air
Bupati Cen Sui Lan Minta Super Air Jet Gantikan NAM AirNatuna - Bupati Natuna Cen Sui.
Layanan Penerbangan Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Sui Lan Langsung Surati Kemenhub
Natuna - Maskapai penerbangan NAM Air resmi menghentikan sementara layanan pener.







