Pilihan +INDEKS
Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Transmediariau.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.
Adapun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki 3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan.
“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli, Kamis (22/12).
Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. startegi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.
*Pencegahan Membangun Ekosistem Antikorupsi*
Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.
“Sedangkan strategi penindakan terus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya.
Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perbuhan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.
“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda BPJS Nasional sebagai Agent of Change JKN
TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan resmi .
Semangat Nasionalisme, Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lingga Ikuti Pawai Pembangunan.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabu.
Kecamatan Selayar Siap Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-80 besok.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT).
Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Hj. Anita, SH Komitmen Kawal Aspirasi Warga Di 2 Desa.
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. Com- Memasuki masa reses pada bulan Juli 2025, anggota DPRD Kabup.
Peran TNI Sangat Dibutuhkan Masyarakat, Ketua FKUB Tanjungpinang Dukung UU TNI
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Sejumlah tokoh agama di wilayah Kota Tanjungpinang, menyataka.
Kasmarni dan Bagus Santoso Resmi Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Periode 2025 -2030
JAKARTA,TRANSMEDIARIAUcom - Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni dan Bagus Santoso, dilanti.







