Pilihan +INDEKS
BPJS Ketenagakerjaan Inhu Sosialisasikan 5 Program Utamanya
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hulu (Inhu), Rulli Jaya Santika yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Krismes Panggabean saat memberikan sosialisasi kepada pengurus DPC K SPTI - F SPTI usai Dialog Interaktif May Day di Rengat, Rabu (01/5).
Rulli mengatakan saat ini pekerja formal dimudahkan dengan mengikuti dua program saja yakni JKK dan JKM. Karena yang utama dalam perlindungan terhadap semua pekerja adalah terkait kecelakaan kerja dan kematian.
Untuk cara pendaftarannya sangat mudah, apalagi sudah berhimpun dalam satu kelompok atau komunitas bahkan secara individu juga bisa. "Tinggal kesadaran saja terhadap perlindungan jaminan sosial ini," kata Rulli.
Rulli menjelaskan program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah ditambah uang pemakaman senilai 10 juta serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 12 juta dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
"Peserta yanga telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp 174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi," ucapnya.
Dalam kegiatan sehari-hari, lanjut Rulli, risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan usia maksimal mendaftar 64 tahun 11 bulan.
Dengan program ini, Rulli berharap agar semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Inhu dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan informasi terkait manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC F.SPTI - K.SPSI Inhu, Hendri Marbun mengapresiasi sosialisasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Inhu. "Ke depan, ini akan menjadi prioritas utama untuk memperhatikan kesejahteraan dari para kadernya.
Berita Lainnya +INDEKS
Inhu Bersiap Benahi Sistem Sampah, Kebersihan Lingkungan Jadi Prioritas Bersama
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai me.
Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., memimpin upacara .
Wabup Inhil Hadiri Pemusnahan 48,39 Ton Komoditas Pangan Ilegal
INHIL – Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menghadiri kegiatan .
Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Maret Tahun Anggaran 2026
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H.Herman, SE., MT., memimpin Rap.
H.Herman Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Dilingkungan Pemkab Inhil
INHIL - Bupati Indragiri Hilir(Inhil), H. Herman, SE., MT., melantik pejabat pim.







