Pilihan +INDEKS
BPJS Ketenagakerjaan Inhu Sosialisasikan 5 Program Utamanya

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hulu (Inhu), Rulli Jaya Santika yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Krismes Panggabean saat memberikan sosialisasi kepada pengurus DPC K SPTI - F SPTI usai Dialog Interaktif May Day di Rengat, Rabu (01/5).
Rulli mengatakan saat ini pekerja formal dimudahkan dengan mengikuti dua program saja yakni JKK dan JKM. Karena yang utama dalam perlindungan terhadap semua pekerja adalah terkait kecelakaan kerja dan kematian.
Untuk cara pendaftarannya sangat mudah, apalagi sudah berhimpun dalam satu kelompok atau komunitas bahkan secara individu juga bisa. "Tinggal kesadaran saja terhadap perlindungan jaminan sosial ini," kata Rulli.
Rulli menjelaskan program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah ditambah uang pemakaman senilai 10 juta serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 12 juta dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
"Peserta yanga telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp 174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi," ucapnya.
Dalam kegiatan sehari-hari, lanjut Rulli, risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan usia maksimal mendaftar 64 tahun 11 bulan.
Dengan program ini, Rulli berharap agar semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Inhu dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan informasi terkait manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC F.SPTI - K.SPSI Inhu, Hendri Marbun mengapresiasi sosialisasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Inhu. "Ke depan, ini akan menjadi prioritas utama untuk memperhatikan kesejahteraan dari para kadernya.
Berita Lainnya +INDEKS
Hari Pertama Bertugas, Bupati Ade dan Wabup Hendrizal Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Indrasari Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Usai pimpin apel perdana dan hadiri serah terima jaba.
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan SE Berbagi Sembako.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah , yang bertepatan .
Pj. Sekdakab Inhil H. Tantawi Jauhari Buka Sosialisasi Perlindungan Ekosistem Pekerja Desa
TRANSMEIARIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bekerja sama dengan BPJ.
Pemcam Mandau Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Mandau Jalan Sudirman
MANDAU, TRANSMEDIARIAU.com – Pemerintah Kecamatan Mandau, pada hari ini Selasa (25/02/2025), me.
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushalla Korwilcam Duri, Camat Mandau dan Camat Batsol hadir
MANDAU, BUALBUAL.com - Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., pada hari ini Senin (24/02/2025).
Camat Mandau Riki Rihardi, Tinjau Perbaikan Jalan Asrama Tribrata Keluruhan Pematang Pudu
MANDAU, TRANSMEDIARIAU.com – Setelah sekian lama kondisi jalan rusak parah, kini masyarakat Jal.