Pilihan +INDEKS
BPJS Ketenagakerjaan Inhu Sosialisasikan 5 Program Utamanya
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hulu (Inhu), Rulli Jaya Santika yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Krismes Panggabean saat memberikan sosialisasi kepada pengurus DPC K SPTI - F SPTI usai Dialog Interaktif May Day di Rengat, Rabu (01/5).
Rulli mengatakan saat ini pekerja formal dimudahkan dengan mengikuti dua program saja yakni JKK dan JKM. Karena yang utama dalam perlindungan terhadap semua pekerja adalah terkait kecelakaan kerja dan kematian.
Untuk cara pendaftarannya sangat mudah, apalagi sudah berhimpun dalam satu kelompok atau komunitas bahkan secara individu juga bisa. "Tinggal kesadaran saja terhadap perlindungan jaminan sosial ini," kata Rulli.
Rulli menjelaskan program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah ditambah uang pemakaman senilai 10 juta serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 12 juta dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
"Peserta yanga telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp 174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi," ucapnya.
Dalam kegiatan sehari-hari, lanjut Rulli, risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan usia maksimal mendaftar 64 tahun 11 bulan.
Dengan program ini, Rulli berharap agar semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Inhu dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan informasi terkait manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC F.SPTI - K.SPSI Inhu, Hendri Marbun mengapresiasi sosialisasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Inhu. "Ke depan, ini akan menjadi prioritas utama untuk memperhatikan kesejahteraan dari para kadernya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Bupati Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan Membangun Negeri Zuriat Abdillah, S.Pd.I Zuriat Abdillah, S.Pd.I
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM – Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni mengajak seluruh elemen masyaraka.
Bupati Bengkalis Kasmarni Resmi Buka Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat dan Budaya
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM – Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni secara resmi membuka Sepekan Kend.
Gelar Salat Istisqa, Masyarakat Kuala Cenaku Mohon Hujan Padamkan Karhutla
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Masyarakat Kecamatan Kuala Cenaku bersama Forkopimc.
Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Selayar Berlangsung Meriah, Camat Apresiasi Kebersamaan Masyarakat.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81.
Rangkaian HUT RI ke-81 Kecamatan Selayar Diwarnai Lomba Gerak Jalan.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (H.





