Pilihan +INDEKS
Polda Riau Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rp46 Miliar di Bank BUMN

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Bank BUMN di Bengkalis. Kerugian negara mencapai Rp46 miliar.
"Kami masih terus menelusuri aset para tersangka," kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (18/10).
Awalnya, kasus ini mulai terkuak saat bank pemerintah cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis pada Juni 2023.
"Melalui pemeriksaan acak terhadap 16 debitur, ditemukan bahwa fasilitas KUR yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Audit internal bank kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain, dengan total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar dari Oktober 2020 hingga Juni 2022.
"Pengawasan yang kurang ketat dari petugas bank di Bengkalis dalam proses verifikasi debitur dan aset jaminan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar," ungkapnya.
Masing-masing debitur, harusnya mendapatkan Rp100 juta, yang bisa digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan hanya sebagian kecil diserahkan kepada debitur, sehingga menambah besarnya kerugian.
"Hingga akhirnya kami berhasil menetapkan 8 tersangka baru, dan satu tersangka sudah meninggal dalam perkara dugaan korupsi tersebut," jelasnya.
Untuk 8 tersangka baru, antara lain berinisial S, selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, AM, Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, H, wiraswasta JS, wiraswasta, S, Ketua Kelompok Tani Mas Muda, SD, Bendahara Kelompok Tani Mas Muda, serta S, Kepala Desa Bandar Jaya.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial M, yang merupakan kepala desa dan sudah meninggal dunia.
"Kita sudah menyita uang Rp313 juta yang disimpan salah satu tersangka di KUD, kemudian 2 unit kendaraan dan lain-lain," jelasnya.
Polisi juga sudah mengungkap peruntukan uang hasil dugaan korupsi dana KUR ini oleh para tersangka. Nasriadi menyebut, uang hasil dipakai para tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
“Ada yang simpan uang di KUD dan berhasil kita sita, ada yang beli mobil, bisnis tambak udang, ada yang untuk beli kebun sawit atas nama mereka sendiri," katanya.
“Selain itu ada juga yang untuk modal merambah hutan untuk membuka kebun sawit," sambungnya.
Sebelumnya, sudah ada 3 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Romy Rizki, Eko Ruswidyanto, dan Doni Suryadi.
Romy adalah mantan pimpinan bank dari Agustus 2017 hingga Maret 2021, sedangkan Eko menjabat pimpinan pada periode Maret 2021 hingga Oktober 2022. Sementara Doni, merupakan mantan penyedia pemasaran. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Rengat Barat Ciduk Pemuda dan Pelajar Pengedar Sabu, Ratusan Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Inhu berhasil mengungka.
Buronan Kejari Pekanbaru Berhasil Ditangkap
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya men.
Jelang Ramadan, Polda Riau Musnahkan Miras dan Narkoba hingga Knalpot Brong
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Jelang bulan suci Ramadan, Polda Riau memusnahka.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pelimpahan Kasus Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan t.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hu.
Polsek Kelayang Grebek DPO Kasus Narkoba, Berhasil Temukan BB Sabu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Personel Polsek Kelayang berhasil mengamankan seorang.