Pilihan +INDEKS
Polsek Peranap Selesaikan Perkara Pencurian Sawit melalui Restorative Justice
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kasus pencurian sawit yang melibatkan seorang warga di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, berakhir damai. Polsek Peranap memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang bertujuan memberikan keadilan restoratif bagi kedua belah pihak.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu (2/2/25) menjelaskan bahwa pendekatan RJ diambil karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan, dengan kerugian yang relatif kecil dan adanya itikad baik dari kedua pihak untuk berdamai.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (28/1/ 2025), sekira pukul 08.00 WIB, di area perkebunan sawit PT Indriplant, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. Kejadian bermula saat petugas keamanan perusahaan, Suprih, menemukan tumpukan sawit yang mencurigakan di area Pondok III Divisi IV D.1. Setelah berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan PT Indriplant, Dede Frista Ramanda, mereka pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekira pukul 09.30 WIB, mereka melihat seorang pria, Roni Iskandar (45), sedang memikul satu tandan sawit di area perkebunan. Tanpa perlawanan, Roni langsung diamankan dan dibawa ke pos keamanan untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi, ia mengakui telah mencuri 15 janjang sawit dengan berat sekira 140 kg, yang ditaksir bernilai Rp354.200.
Atas kejadian ini, pihak perusahaan melaporkan Roni ke Polsek Peranap untuk diproses lebih lanjut. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 15 janjang sawit, satu alat panen (dodos), dan sejumlah uang hasil penjualan sawit tersebut.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi pelaku dan adanya permintaan maaf, Polsek Peranap memfasilitasi musyawarah perdamaian pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 15.00 WIB. Mediasi ini dipimpin oleh kapolsrk Dodi Hajri yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Peranap, Ipda Yusmar serta dihadiri oleh pelapor, terlapor, aparat desa, keluarga pelaku, dan pihak keamanan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
"Pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini merupakan bentuk keadilan restoratif yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang," ujar Misran
Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Peranap berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa yang tergolong ringan, sehingga dapat mengurangi beban perkara di kepolisian serta menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolsek Awet Nainggolan Gandeng Siswa SMAN 01 Kuala Cenaku Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang K.
Polri Hadir untuk Masyarakat, Polsek Daik Lingga Lakukan Patroli Wilayah Terdampak Banjir Rob.
TRANSMEDAIRIAU.COM, Lingga - Dalam rangka mengantisipasi dampak banjir rob yang .
Kasat Binmas Polres Inhu dan Kapolsek Peranap Dirotasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memimpin l.
Pindah Tugas, Fahrian Siregar Pamit ke Awak Media
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Menjelang pindah tugas, Kapolres Indragiri Hulu (Inhu.
Waspadai Cuaca Ekstrem, Polsek Daik Lingga Bersama Instansi Terkait Himbau Nelayan Tetap Waspada.
TRANSMEDAIRIAU.COM, Lingga - Dalam rangka mengantisipasi dampak banjir rob serta.
Waspada Banjir Rob Pesisir, Polsek Daik Lingga Intensifkan Patroli dan Himbauan kepada Warga.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Untuk mengantisipasi dampak banjir rob di wilayah p.







