Pilihan +INDEKS
Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer, Kajati Riau Siap Awasi Distribusi
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon” melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk membeli elpiji bersubsidi tersebut hanya melalui pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan mengawal implementasi kebijakan agar distribusi berjalan lancar dan mencegah kelangkaan, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Kami akan mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah ini. Tujuannya agar tidak terjadi kelangkaan, apalagi saat memasuki bulan puasa dan Lebaran nanti,” ujar Akmal Abbas, Senin (3/2), di kantornya.
Sebagai langkah antisipasi, Kajati Riau berencana membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan. Tim ini akan memantau langsung distribusi elpiji di pasar, terutama di tingkat agen, guna mencegah praktik penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita akan melakukan monitoring. Fokusnya pada pasar dan agen-agen, jangan sampai ada permainan seperti penimbunan yang menyebabkan barang menjadi langka,” tegas Akmal Abbas, yang juga bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.
Selain pengawasan, operasi pasar juga akan digelar untuk menstabilkan harga dan mencegah spekulasi. Kajati Riau mengimbau seluruh pihak terkait untuk bekerja sama agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg tetap terjamin dan masyarakat dapat menikmati gas bersubsidi sesuai kebutuhan, terutama menjelang momen penting keagamaan. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.





