Pilihan +INDEKS
Curi Motor di Singingi Hilir, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Curi Motor IRT
KUANSING, TRANSMEDIARIAU.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir berhasil meringkus seorang pemuda berinisial A (19) yang diduga mencuri sepeda motor di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/2/2025), hanya beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi.
Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alfredo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, W (37), tengah berbelanja di warung di Jalan Lintas Teluk Kuantan–Pekanbaru. Korban memarkirkan sepeda motornya dengan kunci yang masih tergantung di kontak.
“Korban sempat lengah, dan saat kembali ke tempat parkir, motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar IPTU Alfredo pada Minggu (16/2/2025).
Korban yang terkejut langsung meminta bantuan warga sekitar dan menghubungi suaminya. Tak lama kemudian, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi Hilir.
Begitu menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari warga yang melihat seorang pria mencurigakan melintas dengan motor yang sesuai ciri-ciri laporan, petugas melakukan pengejaran hingga ke Desa Sungai Paku.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” terang IPTU Alfredo.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci motor, dan satu lembar STNK turut disita dari pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku A (19) mengaku mencuri motor tersebut karena khilaf dan ingin memilikinya untuk keperluan pribadi. “Saya khilaf, hanya ingin punya motor sendiri,” ucap pelaku saat diinterogasi polisi.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kapolsek IPTU Alfredo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di kontak saat parkir.
“Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi cepat, sehingga pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu singkat,” tutup IPTU Alfredo. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.





