Pilihan +INDEKS
Tambak Udang Milik A Motorola Pekan Baru
Limbah B3 Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup
RUPAT UTARA, BUALBUAL.com - Pemrambahan hutan Bakau atau Hutan Mangrove di bibir pantai Pulau Rupat semakin menggila, bahkan sampai tidak memikirkan metode ramah lingkungan.
Salah satu perambahan Hutan Mangrove yang di jadikan Tambak Udang di kawasan Wisata Pantai Tanjung Lapin Rupat Utara.
Dari keterangan warga yang berada di sekitar Wisata Pantai Tanjung Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.
Terdapat 2 lokasi Tambak Udang yakni milik Awi seluas 4 Ha, mengatasnamakan kelompok Masyarakat.

Lokasi ini juga diduga berada di Kawasan Hutan Mangrove yang sangat dilindungi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Selain itu ada tambak udang diduga milik Kepala Desa Tanjung Punak lebih kurang 3 Ha yang aliran limbahnya mengalir ke pantai melewati alur parit.
Ke 2 lokasi Tambak udang ini diduga telah melakukan Pencemaran lingkungan akibat limbah yang mengalir ke bibir pantai hingga mencemari air laut tempat para warga yang berpenghasilan dari mencari udang laut maupun pengunjung yang gemar mandi di Pantai Wisata Tanjung Lapin.
Limbah B3 yang berwarna hitam pekat dan berbau tak sedap diduga kuat dari dampak penggunaan pakam makanan udang yang telah berlangsung lama.
Selain itu, bau busuk yang menyengat juga bersumber dari limbah udang mati/busuk,
"Setiap hari kami sudah disungguhkan aroma yang bau busuk, warga atau pengunjung yang mandi juga telah mengalami gatal gatal kulit bahkan ada warga yang mulai batuk batuk akibat bau dari limbah tersebut, jika dibiarkan berlangsung lama akan berdampak pada kenyamanan pengunjung Wisata Pantai Lapin,"ujar salah satu warga, yang minta namanya tidak dicatut.

Hal ini telah bertentangan dan telah melakukan pelanggaran UU Limbah di Indonesia, khususnya yang terkait dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, dengan berbagai aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Elaborasi:
UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):
UU ini mengatur prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah.
2. Peraturan Pemerintah (PP):
Ada beberapa PP yang mengatur lebih detail mengenai pengelolaan limbah, seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.Permen LHK, seperti Permen LHK No. 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3, memberikan detail teknis tentang pengelolaan limbah.
Meskipun UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 102, namun tetap ada sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan limbah B3, baik administratif maupun pidana.
Di Indonesia sendiri, pengelolaan limbah sifatnya wajib dan diatur oleh hukum undang-undang dan peraturan hingga ke satuan administrasi terkecil. Secara spesifik pengelolaan limbah B3 diatur dalam PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
Setiap pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Beberapa komponen pengelolaan tersebut harus memiliki izin pemerintah dan laporan penyimpanan limbah. Laporan penyimpanan limbah sendiri paling banyak berisikan tentang pencatatan neraca limbah.
Sanksi Pidana
Bagi individu/perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal.
Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya.
Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Sejauh ini pihak terkait belum dapat dihubungi, terkait keluhan masyarakat tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu, KLH: Kerusakan Lingkungan Parah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui jajaran UP.
Pemdes Selayar Bersama TNI/Polri dan Basarnas Lakukan Penyisiran Wilayah Rawan Banjir Rob Antisipasi Cuaca Ekstrem.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Pemerintah Desa Selayar bersama unsur TNI/Polri d.
F-PETIR Lingga Siap Hadiri RDP dengan DPRD Kepri, Perjuangan Legalitas Tambang Timah Rakyat.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga — Perjuangan panjang penambang timah rakyat Kabupat.
Nurdin Basirun Dukung Perjuangan F-PETIR Lingga untuk Legalitas Tambang Timah Rakyat.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Mantan Gubernur Kepulauan Riau, H. Nurdin Basirun.
Meski Ramai Diberitakan, Tambang Galian C Ilegal di Batang Gansal Inhu Masih Tetap Operasi
TRANSMEDIARIAU.COM,, INHU - Meski telah ramai diberitakan, aktivitas penambangan.
Sempat Terhenti, Dua Pemain Lama Galian C Ilegal di Inhu Kembali Beroperasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sempat terhenti di awal pekan Agustus kemaren, pertam.







