Pilihan +INDEKS
Pensiun Tinggal Hitung Hari, Kadiskes Inhu Malah Dinonaktifkan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Tragis, itu mungkin kata yang pantas disematkan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Elis Julinarti. Pasalnya, setelah puluhan tahun mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disana justru kenyataan pahit dan pelik harus diterima olehnya terlebih di penghujung masa kerjanya, melayang surat penonaktifan ke kantor dinas yang dipimpinnya.
Informasi yang berhasil dirangkum, pil pahit itu wajib "dinikmati" oleh Elis, yang mana dirinya sebentar lagi memasuki masa pensiun pada 6 Juli mendatang justru tercoreng setelah munculnya surat Kpts 194/VI/2025 tertanggal 23 Juni, yang menyebutkan dirinya dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kadiskes.
Ironisnya dalam surat pembebasan tugas itu Elis Julinarti diduga melakukan pelanggaran indisipliner serta kelalaian dalam pelaksanaan pengawasan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas.
Dari catatan sebaliknya tepat pada Senin 23 Juni lalu justru terlihat Kadiskes Inhu, Elis Julinarti sedang melakukan quick respon pengaduan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas Air Molek.
Saat itu Elis Julinarti turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasir Penyu lantaran salah satu keluarga pasien kecelakaan viral di beberapa media sosial.
Terpisah saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), Ahmad Syukur, melalui selulernya saat ditanya perihal pembebasan tugas Elis Julinarti, apakah sudah melalui aturan yang berlaku? dirinya tidak bisa memberikan keterangan. “Nanti kita ngomong ya itu wewenang di atas saya yakni sekda tunggu kepulangan saya ya,” ujar Ahmad Syukur, Selasa (24/6).
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak terkait pelanggaran seperti apa yang sedang dilakukan oleh Kadis Inhu, dirinya menjawab belum melihat suratnya.
"Saat ini saya sedang rapat di Bappeda dan belum melihat sama sekali melihat terkait surat pembebasan tugas tersebut,” ujar Boyke.
Munculnya surat keputusan pembebasan tugas sementara itu, dikhawatirkan menjadi catatan buruk bagi birokrat di ruang lingkup Pemkab Inhu, mengingat orang yang dibebastugaskan itu adalah orang yang memasuki massa pensiun.
Di lain sisi Kepala dinas tersebut juga belum terbukti melakukan pelanggaran indisipliner berat, terlebih lagi jika memang harus dinonaktifkan tentunya harus melewati proses pemeriksaan dan penilaian secara objektif oleh pejabat yang berwenang atau setidaknya jauh dari kata tendensi pribadi.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemdes Penuba Bersama Polri dan PKK Gelar Gotong Royong, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat.
TRANSMEDIARIAU.COM, LINGGA – Semangat kebersamaan dan budaya gotong royong ter.
Antisipasi Krisis Air Bersih, Forkopimcam Selayar dan Warga Lanjutkan Gotong Royong Bersihkan Sumur di Tanjung Dua.
TRANSMEDIARIAU.COM, LINGGA – Menghadapi krisis air bersih akibat kemarau berke.
Plh Bupati Inhil Tinjau Normalisasi Parit 18 untuk Dukung Pemadaman Karhutla
INHIL – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.S.
Bupati Herman Hadiri RUPS-LB Bank Riau Kepri Syariah
INHIL - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., , menghadiri Rapat .
Sekda Inhil Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Bersama Keluarga Besar PWRI
INHIL - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., yang diwakili.
Bupati Inhil Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Islamic Center Tembilahan
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., memimpin rapat per.





