Pilihan +INDEKS
Catatan Kelam Kenaikan Kelas di SMAN 3 Lingga: Kebijakan Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Dunia pendidikan di Kabupaten Lingga kembali tercoreng oleh kebijakan kontroversial yang terjadi di SMAN 3 Lingga, Kecamatan Selayar, pada Kamis (26/06/2025). Momen pembagian rapor yang seharusnya menjadi hari penuh harapan bagi siswa dan orang tua, justru menyisakan luka dan kecewa akibat adanya siswa/i yang dinyatakan tidak naik kelas, tanpa alasan yang transparan dan rasional.
Dalam era digitalisasi pendidikan dan kebijakan Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara tegas telah mengatur prosedur penilaian dan kenaikan kelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kebijakan inti dari regulasi tersebut adalah: "Tidak Ada Siswa Tinggal Kelas." Penilaian tidak lagi dijadikan alat penghukuman, melainkan sarana untuk memetakan capaian kompetensi siswa, memberikan umpan balik konstruktif, serta mendorong perbaikan proses belajar. Namun ironisnya, semangat tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh pihak SMAN 3 Lingga.
Informasi yang dihimpun dari para wali murid menyebutkan, siswa/i yang tidak naik kelas justru diduga karena faktor subjektifitas dari tenaga pendidik, yang mencampurkan persoalan pribadi dengan profesionalisme sebagai pengajar. Keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis siswa ini berpotensi memicu meningkatnya angka putus sekolah.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Ini bukan hanya soal rapor, ini soal masa depan anak-anak kami. Sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh, bukan tempat dihukumnya anak-anak karena ketidaksukaan pribadi,” ungkap Awalludin salah satu wali murid bernama Muhammad Faiz.
Wali murid pun berharap pihak sekolah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku. Sebab, setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
Melalui pemberitaan ini, Awalludin selaku wali murid meminta agar Dinas Pendidikan,Provinsi Kepulauan Riau serta Kemendikbudristek turun tangan untuk memastikan bahwa proses kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan, khususnya di SMAN 3 Lingga, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. (***)
Berita Lainnya +INDEKS
PGRI Cabang Selayar Gelar Hari Kedua Perlombaan Seni dan Keterampilan.
TRANMEDIARIAU.COM, Lingga — Memasuki hari kedua, Persatuan Guru Republik Indon.
PGRI Cabang Kecamatan Selayar Meriahkan Hari Guru Nasional dengan Upacara dan Pawai Akbar.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang K.
PGRI Cabang Kecamatan Selayar Hadiri Dua Agenda Besar HUT PGRI ke-80 di Dabo Singkep.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang K.
Siswa SMKN 6 Batam Arvin Max Patty Terpilih Jadi 1 dari 50 Delegate Fully Funded di Ajang Nasional Festival Pelajar Unggulan Leader Forum 2025 Universitas Indonesia
TRANSMEDIARIAU.COM - Nama saya Arvin Max Patty, siswa kelas 10 jurusan Teknik Pe.
PGRI Cabang Kecamatan Selayar Melaksanakan Konferensi untuk Pilih Pengurus Baru Masa Bakti 2025-2030.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan .







