Pilihan +INDEKS
Dilaporkan di Media Sosial, Ternyata Pemuda Ini DPO Kasus Narkoba, Tak Berdaya Saat Diangkut Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Media sosial kembali memainkan peran penting dalam membantu penegakan hukum. Kali ini, sebuah laporan dari masyarakat melalui platform digital berhasil membuka tabir keberadaan seorang buronan kasus narkoba.
Adalah Rido Handrian alias Rido, seorang pria 29 tahun asal Jalan Datuk Sarimin, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan penangkapan terhadap Rido merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, Sudaryanto alias Anto. Dari hasil interogasi, Anto mengaku memperoleh sembilan bungkus sabu dari Rido.
"Rido memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juli 2025, setelah namanya disebut dalam pengungkapan sebelumnya. Namun baru pada tanggal 4 Agustus keberadaannya terdeteksi setelah laporan masyarakat masuk melalui media sosial," ujar Misran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Inhu memerintahkan Kanit I Sat Resnarkoba, IPDA Iksan Lutfi untuk segera bergerak. Ia kemudian berkoordinasi dengan Ps. Kanit II, Aipda Juan Ari Eka dan tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pantauan, Rido diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Datuk Sarimin.
Tak ingin kehilangan jejak, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi segera melakukan penggerebekan.
Dalam operasi cepat tersebut, Rido berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada Anto.
"Barang bukti yang diamankan dari TKP berupa satu unit handphone warna hitam. Meski tidak ditemukan sabu secara fisik saat penggerebekan, pengakuan tersangka dan keterkaitannya dengan perkara sebelumnya menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya," tambah Misran.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Polres Inhu. Rido akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan peredaran sabu, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu kembali mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terlebih terkait narkotika. "Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan terus tindaklanjuti setiap informasi yang masuk, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.
Dalam Sehari Polsek Pasir Penyu Ringkus Empat Tersangka Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam satu hari, jajaran Polsek Pasir Penyu kembali m.
Simpan Tiga Paket Sabu di Saku Celana, Warga Pangkalan Kasai Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakuk.
Maraknya Gudang Lokasi CPO ilegal di Bathin Solapan Berdiri Dengan "Garang"
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Gudang lokasi Crude Palm Oil (CPO) ilegal .
Tim Gabungan Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis am.





.jpg)

