Pilihan +INDEKS
Dilaporkan di Media Sosial, Ternyata Pemuda Ini DPO Kasus Narkoba, Tak Berdaya Saat Diangkut Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Media sosial kembali memainkan peran penting dalam membantu penegakan hukum. Kali ini, sebuah laporan dari masyarakat melalui platform digital berhasil membuka tabir keberadaan seorang buronan kasus narkoba.
Adalah Rido Handrian alias Rido, seorang pria 29 tahun asal Jalan Datuk Sarimin, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan penangkapan terhadap Rido merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, Sudaryanto alias Anto. Dari hasil interogasi, Anto mengaku memperoleh sembilan bungkus sabu dari Rido.
"Rido memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juli 2025, setelah namanya disebut dalam pengungkapan sebelumnya. Namun baru pada tanggal 4 Agustus keberadaannya terdeteksi setelah laporan masyarakat masuk melalui media sosial," ujar Misran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Inhu memerintahkan Kanit I Sat Resnarkoba, IPDA Iksan Lutfi untuk segera bergerak. Ia kemudian berkoordinasi dengan Ps. Kanit II, Aipda Juan Ari Eka dan tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pantauan, Rido diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Datuk Sarimin.
Tak ingin kehilangan jejak, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi segera melakukan penggerebekan.
Dalam operasi cepat tersebut, Rido berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada Anto.
"Barang bukti yang diamankan dari TKP berupa satu unit handphone warna hitam. Meski tidak ditemukan sabu secara fisik saat penggerebekan, pengakuan tersangka dan keterkaitannya dengan perkara sebelumnya menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya," tambah Misran.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Polres Inhu. Rido akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan peredaran sabu, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu kembali mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terlebih terkait narkotika. "Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami akan terus tindaklanjuti setiap informasi yang masuk, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Seorang Bapak Tiri di Pasir Penyu Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bayi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kepolisian Sektor Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri .
Polsek Rengat Barat Gerebek Rumah di Kelurahan Pematang Reba, Satu Tersangka Berhasil Diringkus
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus pered.
Satreskoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Rabu – Tim Sat Res Narkoba Polres Beng.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Kuala Cenaku, 13 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Empat Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu Total Lebih Dari 4,8 Gram
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis k.
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap du.







