Pilihan +INDEKS
Kepulauan Riau.
Wakajati Kepri Narasumber dalam Bimtek Kemenhub RI di Batam, Tekankan Pentingnya Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara Secara Tertib.
Transmediariau.com, Batam - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan RI dengan tema ”Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara” yang digelar di lingkungan Kementerian Perhubungan, bertempat di Harmoni Suites Batam, Kamis (23/10/2025).
Dalam paparannya, Wakajati Kepri menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi sebagai tempat tinggal pegawai negeri maupun pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah potensi kerugian negara.
“Setiap tindakan penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha merupakan bentuk penyalahgunaan yang dapat berimplikasi pidana”, tegas Wakajati.
Wakajati Kepri menilai, penyalahgunaan rumah negara bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam KUHP, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, demi melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah. Wakajati menegaskan bahwa langkah strategis penanganan dilakukan melalui pemetaan aset bermasalah, inventarisasi, pengawasan, dan koordinasi lintas lembaga, serta tindakan preventif seperti sosialisasi hukum dan pembinaan bagi pengguna rumah negara.
“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara,” ujarnya.
Di akhir paparannya, Wakajati Kepri menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membangun tata kelola aset negara yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kejaksaan bukan sekadar penegak hukum, melainkan juga penjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara,” tutup Wakajati.
Bimbingan Teknis tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan RI dan diikuti para pejabat dan pegawai pada lingkungan Kemenhub RI dari pusat dan regional Sumatera.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemdes Penuba Bersama Polri dan PKK Gelar Gotong Royong, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat.
TRANSMEDIARIAU.COM, LINGGA – Semangat kebersamaan dan budaya gotong royong ter.
Antisipasi Krisis Air Bersih, Forkopimcam Selayar dan Warga Lanjutkan Gotong Royong Bersihkan Sumur di Tanjung Dua.
TRANSMEDIARIAU.COM, LINGGA – Menghadapi krisis air bersih akibat kemarau berke.
Plh Bupati Inhil Tinjau Normalisasi Parit 18 untuk Dukung Pemadaman Karhutla
INHIL – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.S.
Bupati Herman Hadiri RUPS-LB Bank Riau Kepri Syariah
INHIL - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., , menghadiri Rapat .
Sekda Inhil Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Bersama Keluarga Besar PWRI
INHIL - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., yang diwakili.
Bupati Inhil Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Islamic Center Tembilahan
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., memimpin rapat per.





