Pilihan +INDEKS
Perdana, di bawah Komando AKBP Fahrian Siregar Bandar Narkoba di Inhu Dimiskinkan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil menuntaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini menjerat seorang bandar narkoba kelas kakap asal Rengat bernama Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika.
Kini, di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, aparat berhasil menjerat Mak Gadi dengan perkara TPPU. Langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Polres Inhu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23/10/2025. Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi diserahkan bersama seluruh barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran di Rengat, Selasa (28/10/25) membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,427 miliar,” ujarnya.
Menurut Misran, perkara TPPU ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Inhu sejak berdirinya.
“Kasus ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkoba, tapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU,” tegasnya.
Adapun perkara ini bermula dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus narkotika jenis sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp 5,427 miliar, terdiri dari:
Dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar.
Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.
Satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru.
Satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
“Dari hasil penelusuran, semua aset tersebut berasal dari keuntungan hasil jual beli sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang tersebut ke berbagai aset mewah,” jelas Misran.
Ia menambahkan, penanganan kasus TPPU terhadap Mak Gadi merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dengan penerapan UU TPPU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan,” pungkas Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Daik Lingga Kawal dan Distribusikan MBG, 2.917 Penerima Manfaat Terlayani.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Bhabinkamtibmas Polsek Daik Lingga turut mengawal.
Dukung Swasembada Pangan, Polres Inhu Cek Tanaman Cabai dan Ayam Petelur Warga
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Bhabinkamtibmas Polsek Lirik Dorong Warga Desa Seluti Kembangkan Pekarangan Produktif
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Ajak Petani Diversifikasi Tanam Padi dan Jagung
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polisi Cinta Petani, Polsek Lirik Pastikan Jagung 71 HST Tumbuh Optimal di Lirik Area
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





