Pilihan +INDEKS
Surat Edaran Baru Bupati Inhu, PJJ pada 8-9 September 2026 hanya untuk 7 Kecamatan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Menindaklanjuti hasil pemantauan kualitas udara, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si. mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/DISDIKBUD/18 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran Sehubungan dengan Kondisi Kualitas Udara di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam SE yang ditetapkan 7 September 2026 ini, Bupati memutuskan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / Belajar Dari Rumah (BDR) hanya diberlakukan khusus bagi satuan pendidikan di 7 kecamatan yakni Batang Cenaku, Batang Gansal, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Rakit Kulim, Peranap, dan Batang Peranap.
PJJ/BDR berlaku selama 2 hari, Selasa sampai Rabu 8 s.d 9 September 2026. Siswa di 7 kecamatan tersebut tidak perlu datang ke sekolah dan untuk sementara tidak mengikuti kegiatan sekolah yang mengharuskan hadir secara langsung.
Sementara itu, satuan pendidikan di kecamatan lain tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa. Namun tetap diminta memperhatikan perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan peserta didik, serta ketentuan yang berlaku.
Bupati meminta pelaksanaan PJJ/BDR dilakukan secara sederhana, efektif, dan proporsional. Guru tetap wajib memberikan materi, arahan, tugas, dan pendampingan dengan mempertimbangkan keterbatasan akses peserta didik di daerah.
Peran orang tua kembali ditekankan. Orang tua/wali diminta mendampingi anak di rumah selama PJJ dan menghindari aktivitas luar yang tidak perlu. Jika harus keluar rumah, dianjurkan menggunakan masker sesuai standar.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama PJJ di 7 kecamatan tersebut penyalurannya akan disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan instansi terkait.
Untuk pembelajaran setelah 9 September 2026, Pemkab akan kembali meninjau berdasarkan perkembangan kualitas udara dan informasi dari BMKG serta instansi terkait.
Dengan terbitnya SE ini, maka SE Nomor 100.3.4.2/DISDIKBUD/43 tanggal 7 September 2026 dicabut dan tidak berlaku lagi. Bupati menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan agar segera menyampaikan ketentuan ini kepada guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua agar dapat dilaksanakan dengan baik.
"Kebijakan ini kita ambil untuk melindungi anak-anak kita. Semoga kualitas udara segera membaik", tutup Bupati.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemkab Inhu Gandeng BRK Syariah, Bayar Pajak dan Retribusi Kini Bisa Secara Elektronik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) ter.
Cegah Paparan Debu dan Jerebu, Camat Selayar Bagikan Masker Gratis kepada Pelajar.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga — Musim kemarau dengan cuaca panas dan kondisi ling.
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
TRANSMEDIARIAU.COM, - BPJS Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada.
Pasar Murah TPID Kabupaten Lingga Diserbu Ratusan Warga Penuba, Harga Bahan Pokok Lebih Terjangkau.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Lapangan Merdeka Desa Penuba, Kecamatan Selayar, .
Demi Kesehatan Anak, Bupati Inhu Instruksikan PJJ pada 8-9 September 2026 Akibat Kabut Asap
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, .





