Pilihan +INDEKS
Laporan Masyarakat Terkait Golongan Pengupahan GACOAN yang Tidak Transparan
Grib Jaya Bengkalis Siap Memperjuangkan Dugaan Mafia Pengupahan Mie GACOAN Duri
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Budak buruh menutup cerahnya langit Kota Duri, jeritan tanpa suara, senyap seakan cacat bisu dirasakan buruh kuliner.
Mereka berkata tanpa suara, diancam kenyataan pahit, perih serta ketakutan akan kesempatan kerja walau upah yang diterima jauh dari harapan mereka, bahkan mereka belum pernah paham golongan pengupahan yang mereka terima apakah UMR,UMP atau UMK.
Hal ini sedang berlangsung di depan mata, pengusaha kuliner bermerk" Mie GACOAN" dengan percaya diri tanpa merasa berdosa bahkan penghianatan dalam pengupahan, memberi upah sebesar 2.800.000/bulan kepada lebih kurang 50 karyawannya.
Negara telah menetapkan berbagai regulasi yang menjamin hak pekerja atas penghasilan yang layak. Di sisi lain, pelanggaran pengupahan masih sering terjadi, mulai dari upah di bawah standar hingga keterlambatan pengupahan.
Pengupahan merupakan hak normatif pekerja yang lahir dari hubungan kerja. Pekerja memberikan tenaga dan jasa, sedangkan pengusaha berkewajiban memberikan imbalan dalam bentuk upah. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa upah adalah hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Namun, realitas menunjukkan bahwa persoalan pengupahan masih menjadi sumber utama perselisihan hubungan industrial setiap tahun.
Jajaran DPC GRIB JAYA Kabupaten Bengkalis mengetahui hal ini pada suatu waktu istirahat santai di Mie GACOAN Duri beberapa waktu lalu.
Ketua DPC Ingan Tarigan didampingi Sekcab Dani Purba SH serta pengurus lainnya secara tak sengaja mendapatkan info, bahwasanya karyawan Mie Gacoan menerima upah 2,8 juta/bulan tanpa ada tambahan lainnya.
Tanpa ragu dibulan Juli tersebut, Team dari DPC GRIB JAYA melakukan investisigasi untuk kelengkapan informasi yang lebih akurat.
Selanjutnya melayangkan surat Audensi dengan tujuan silaturahmi dengan pihak pimpinan Mie Gacoan.
"Kita dari Grib Jaya berniat saling temu ramah dan juga mempertanyakan kebenaran soal pengupahan yang diterima para karyawan,"ungkapnya.
Didampingi Sekcab Dani Purba SH, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis telah 2 kali melayangkan surat namun belum ada jawaban dari pihak manajemen Kuliner Mie Gacoan.
Selanjutnya di Bulan Agustus secara resmi menyampaikan suka duka karyawan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis yang diterima langsung Kadis Nakertrans Sevnur,S dikantornya.
Setelah mulai jenuh dalam penantian, akhirnya pihak Disnaker menyampaikan ,telah 2 kali menyurati pihak Gacoan untuk mengklarifikasi laporan yang disampaikan Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Bengkalis tersebut.
Keterangan Kadisnaker Sevnur,S.ST.MT melalui keterangan Kabid Kamaruzaman,SH mengatakan,Disnaker telah 2 melayangkan surat, namun pihak Mie Gacoan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sehingga atas dasar tanggung jawab dan desakan dari Masyarakat pihaknya mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau.

Adapun dalam surat yang juga kami tembuskan ke Bupati Bengkalis berisikan, memohon agar dilakukan pemeriksaan maupun pembinaan terhadap Mie Gacoan Cabang Duri yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis (RIAU).
Pemeriksaan dilakukan terkait adanya laporan dari Masyarakat (Grib Jaya) adanya dugaan pelanggaran noma pengupahan serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan .
"sesuai prosedur dan kewenangan dari Disnaker Kabupaten Bengkalis, kami telah melakukan dan selanjutnya komunikasi ke pihak Disnaker Propinsi Riau,"ungkap Kamaruzaman via Whatsapp (WA).
Sekcab (Sekertaris Cabang) DPC Grib Jaya Dani Purba SH yang juga bagian Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis secara tegas akan tetap melakukan pengawalan pada permasalahan norma pengupahan yang menurut kami pihak Mie Gacoan telah melakukan pelanggaran perundang undangan soal pengupahan dan mendorong Disnaker Propinsi Riau sesegera mungkin memberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dari informasi yang didapat keadaan yang sama juga dirasakan karyawan Mie Gacoan yang ada di Riau,
Grib Jaya Bengkalis siap menjadi motor dalam perjuangan ini,
"Kita senang para pelaku usaha berinvestasi di Duri,dapat mengurangi pengangguran, tetapi hendaknya hargailah karyawan dengan pengupahan yang telah ditentukan,"tegasnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Manajemen Mie Gacoan belum dapat dihubungi terkait adanya persoalan pengupahan dan 2 kali pemanggilan Disnaker Kabupaten Bengkalis (bersambung).
(Vero)
Berita Lainnya +INDEKS
Peduli Sesama, GAMKI Inhu Bagikan Puluhan Paket Sembako ke Warga yang Membutuhkan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
PT BNS Bersama TNI-Polri dan Warga Bergerak Padamkan Karhutla di Desa Bente
TRANSMEDIRAU.COM - PT Bhumireksa Nusasejati (BNS) bersama unsur TNI-Polri dan ma.
Warisan Bengkalis untuk Generasi Muda, Bupati Kasmarni Ajak Lestarikan Jati Diri Melayu dan Raih Prestasi Global
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM – Peringatan Hari Jadi ke-514 Bengkalis bukan sekadar seremoni ta.
Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM – Usai mengikuti rangkaian prosesi Sidang Paripurna Istimewa Peri.
Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung di Desa Api-Api, Tegaskan Pemerintah Hadir Di Tengah Masyarakat
BANDAR LAKSAMANA, TRANSMEDIARIAU.COM – Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan s.
Terima Audiensi PHR, Bupati Kasmarni Dorong Peningkatan Peran Tenaga Kerja Lokal dan Program Pemberdayaan Masyarakat
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM – Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menerima audiensi jajaran PT Pert.





