Pilihan +INDEKS
Bupati LIRA Inhu Soroti Kinerja Disdikbud Inhu Terkait Pelantikan 247 Kepsek dan Korwil
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Bupati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Indragiri Hulu, Safari Prasetyo, S.H., menyoroti kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu terkait polemik administrasi pengangkatan 247 kepala sekolah dan Korwil yang dilantik Bupati Inhu Ade Agus Hartanto pada awal Oktober 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah pelantikan diikuti persoalan administrasi yang menyebabkan penempatan sejumlah kepala sekolah belum tuntas. Polemik semakin berkembang setelah beredar surat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Inhu Joni Maryanto Nomor 400.3.5/DISDIKBUD/106 tertanggal 13 Oktober 2026.
Dalam surat itu, kepala sekolah yang mengalami rotasi disebut tetap harus melaksanakan tugas di sekolah asal setelah pelantikan. Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penugasan kepala sekolah yang telah dilantik.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Zulfahmi Adrian menyampaikan adanya kendala prosedur dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Dampaknya, nama-nama kepala sekolah yang telah dilantik belum dapat dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Menanggapi hal tersebut, Bupati LIRA Safari Prasetyo mengatakan persoalan itu perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kendala administrasi, tahapan yang belum terpenuhi, serta pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
"Kami mempertanyakan bagaimana proses pelantikan dapat dilaksanakan ketika administrasi penempatan kepala sekolah masih menghadapi kendala. Persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Disdikbud Inhu dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan," ungkap Safari, Senin (19/10/2026).
Safari juga meminta Bupati Ade Agus Hartanto memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
"Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar satu pihak, tetapi juga mencakup Plt. Kepala Disdikbud Inhu serta pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengusulan, verifikasi, dan penetapan kepala sekolah," sebutnya.
Inspektorat diharapkan menelusuri rangkaian proses untuk memastikan apakah kendala yang terjadi disebabkan kekurangan persyaratan, kesalahan administrasi, atau persoalan prosedural lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Selain pemeriksaan internal, Safari juga mendorong DPRD Inhu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait. Forum tersebut dinilai penting untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan tahapan pelantikan, penyebab data kepala sekolah belum dapat diproses dalam SIM KSPSTK, serta langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Kaderisasi, GAMKI Inhu Lantik Pengurus PAC Seberida
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen.
Dukung Pelayanan Prima Peradilan, BRI Rengat Edukasi Layanan Perbankan di PN Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - BRI Cabang Rengat menunjukkan komitmennya mendukung p.
Komite SMPN 5 Rengat Barat Apresiasi Respon Cepat Ketua DPRD Inhu Timbun Bahu Jalan Sekolah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
PAC GAMKI Batang Cenaku Resmi Terbentuk, Daniel Purba Dipercaya Jadi Ketua
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Angka.





