Pilihan +INDEKS
PKPU Larang Koruptor Nyaleg, Gerindra Anggap Bertentangan dengan UU
TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi atau koruptor menjadi calon anggota legislatif di Pemilu serentak 2019.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai PKPU itu bertentangan dengan Undang-udang Pemilu.
Menurut Muzani, UU Pemilu tidak melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, termasuk mantan narapidana kasus lainnya. Mereka hanya perlu mengumumkan sebagai mantan narapidana.
"Pada prinsipnya bahwa menegakkan calon-calon yang bersih saya kira cukup bagus, tapi karena ada peraturan yang berbeda ini yang menjadi masalah,” ucap Muzani di kediamannya di Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Ahad (1/7/2018).
Muzani menyebut dua peraturan itu bertentangan. Ia akan meminta Fraksi Gerindra khususnya Komisi II DPR untuk mengundang KPU dan mendapatkan penjelasan yang komperhensif mengenai polemik peraturan tersebut.
“Termasuk tentang pandangan dari pemerintah bagaimana pemerintah dengan dua peraturan yang berbeda ini. Ada undang-undang, ada PKPU. Nah, dari situ saya minta partai bersikap setelah kita mendapatkan keterangan yang komperhensif yang lengkap dari kedua belah pihak dari KPU dan Kemenkumham,” kata Muzani.
Peraturan itu resmi terbit Sabtu (30/6) dengan nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD.
Ketentuan soal koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 diatur dalam pasal pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon.
Selain koruptor, mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual juga dilarang nyaleg.
| Editor | : | Irul |
| Sumber | : | Kumparan.com |
Berita Lainnya +INDEKS
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







