Pilihan +INDEKS
PKPU Larang Koruptor Nyaleg, Gerindra Anggap Bertentangan dengan UU
TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi atau koruptor menjadi calon anggota legislatif di Pemilu serentak 2019.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai PKPU itu bertentangan dengan Undang-udang Pemilu.
Menurut Muzani, UU Pemilu tidak melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, termasuk mantan narapidana kasus lainnya. Mereka hanya perlu mengumumkan sebagai mantan narapidana.
"Pada prinsipnya bahwa menegakkan calon-calon yang bersih saya kira cukup bagus, tapi karena ada peraturan yang berbeda ini yang menjadi masalah,” ucap Muzani di kediamannya di Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Ahad (1/7/2018).
Muzani menyebut dua peraturan itu bertentangan. Ia akan meminta Fraksi Gerindra khususnya Komisi II DPR untuk mengundang KPU dan mendapatkan penjelasan yang komperhensif mengenai polemik peraturan tersebut.
“Termasuk tentang pandangan dari pemerintah bagaimana pemerintah dengan dua peraturan yang berbeda ini. Ada undang-undang, ada PKPU. Nah, dari situ saya minta partai bersikap setelah kita mendapatkan keterangan yang komperhensif yang lengkap dari kedua belah pihak dari KPU dan Kemenkumham,” kata Muzani.
Peraturan itu resmi terbit Sabtu (30/6) dengan nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD.
Ketentuan soal koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 diatur dalam pasal pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon.
Selain koruptor, mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual juga dilarang nyaleg.
| Editor | : | Irul |
| Sumber | : | Kumparan.com |
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







