Pilihan +INDEKS
Soal Kades jadi Caleg Itu Wajib Mengundurkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, Kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang ingin menjadi bakal calon legislatif (Caleg) pemilu 2019.
Syaratnya, harus mundur dari jabatan saat ini. Namun bila gagal terpilih, mereka dinyatakan tidak bisa kembali menduduki kursi pimpinan desa.
Demikian diungkapkan ketua KPU kabupaten Pelalawan, Nasaruddin, SH kepada riauterkini.com, Selasa (3/7/18).
Syarat mutlak ikhwal Kades dan perangkat desa mencaleg harus mundur ini kata dia tertuang pada peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Begitu juga dibagian lain kata dia untuk mantan narapidana yang sebelumnya menjadi perdebatan hangat.
Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 katanya, untuk mantan narapidana bandar Narkoba, mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan napi koruptor tidak dibolehkan 'mencaleg'.
"Ini syarat mutlak yang tertuang pada peraturan PKPU terbaru, begitu juga narapidana yang menjalani hukuman kurungan 5 tahun. Dilarang mencaleg," tandasnya.***
Editor: Irul
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.





