Pilihan +INDEKS
ICW Sebut: Masyarakat Jangan Pilih Partai yang Gugat PKPU ke Mahkamah Agung

TRANSMEDIARIAU.COM, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengkoreksi isi PKPU terkait mantan napi koruptor yang tak boleh nyaleg. Kesepakatan itu antara lain, KPU tetap menerima pendaftaran koruptor sambil menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan gugatan ke MA.
Merespons hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta, agar masyarakat tak memilih partai yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan mengajak masyarakat untuk tidak memilih partai yang mengajukan judicial review kepada MA," ucap Donal, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, apa yang telah disepakati DPR dan pemerintah merupakan sebuah kemunduran. Sebab, mengkoreksi PKPU berarti sama dengan mendukung koruptor untuk menjadi caleg.
[caption id="attachment_27806" align="alignnone" width="300"]
Diskusi ICW , PKPU , KPU, MADiskusi ICW: PKPU Diundangkan, KPU Harus Siap Hadapi Gugatan Ke MA (Foto:Yuana Fatwalloh)[/caption]
"Partai yang menolak PKPU adalah partai yang tidak memiliki semangat dan itikad baik untuk memperbaiki pemilu di tahun 2019. Partai seharusnya mengambil positif," kata Fadli.
Oleh karena itu, ICW bersama Perludem dan Rumah Kebangsaan membuat beberapa imbauan untuk sejumlah instansi negara terkait, untuk bersama-sama mendukung PKPU yang telah diundangkan Kemenkumham tersebut.
Beriku isi imbauan ICW dan Perludem:
1. Bawaslu meralat pernyataan yang menyiratkan Bawaslu mempersilakan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar caleg.
2. Bawaslu harus mendukung KPU dengan menghormati dan mematuhi PKPU sebagai produk hukum.
3. DPR untuk tidak melanjutkan hak angket karena pengujian dugaan PKPU bertentangan dengan undang-undang bukan dilakukan oleh DPR, melainkan MA.
4. Partai politik menghormati dan mematuhi PKPU, termasuk tidak mencalonkan mantan terpidana, bandar nakoba, mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana kejahatan seksual terhada anak untuk mendaftar caleg.
5. Semua pihak untuk menyatukan sikap dan visi pemilu yang berintegritas dengan tidak mendukung caleg atau bacaleg yang cacat pidana, etika maupun moral.
Editor: Irul
Sumber: Kumparan.com

Berita Lainnya +INDEKS
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.
Mahasiswa UIN Suska Riau Hanyut di Sungai Gansal, Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Pencarian
INHU, TRANSMEDIARIAU.COM - Setelah tiga hari dinyatakan hilang, Maulana Musyaffa.