Pilihan +INDEKS
KPU Dinilai Terlalu Berlebihan, Tentang Larangan Mantan Korupsi Jadi Caleg
TRANSMEDIARIAU.COM, Mendekati Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg, masih menjadi perdebatan.
Meskipun banyak partai maupun perseorangan yang mendukung, namun banyak pula yang tidak setuju akan aturan yang dianggap tidak 'manusiawi' tersebut.
Anggota Fraksi Gerindra Sejahtera, Taufik Arrakhman mengatakan ada alasan yang cukup logis sehingga aturan itu banyak ditentang. Ia memaparkan, koruptor yang diberi sanksi pidana kurang dari 5 tahun, bisa saja melakukan tindak pidana korupsi bukan atas keinginannya pribadi, melainkan terjebak dalam sistem yang rusak.
Hal itu dilihat melalui sebesar apa perannya dalam tindakan korupsi yang terjadi. Lagi pula, pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan asusila atas anak dibawah umur atau bandar narkoba, yang memang merupakan penyakit mental.
"Kalau saya melihat, melarang semua mantan koruptor memilih dan dipilih (nyaleg, red) itu harus dipilah - pilah. Karena seperti ini, misalkan ada mantan koruptor yang hanya dipenjara 2 tahun, itukan dilihat dari sebesar apa peran dia dalam kasus korupsi tersebut, kalau 2 tahun itu bukan dia pelaku utamanya, biasanya itu adalah mereka yang terjebak dalam sistem itu," papar Taufik, Kamis, (12/7/2018).
"Beda dengan bandar narkoba yang jelas - jelas merusak generasi dan masa depan bangsa, hingga turun temurun, atau pelaku pelecehan seksual terhadap anak, yang memang penyakit mental. Keduanya (bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak, red) memang adalah penyakit mental yang amat sulit disembuhkan, kalau koruptor sudah menjalani hukuman, dan masih ada kesempatan bertobat," imbuhnya.
Sementara itu, Taufik juga menuturkan, untuk kasus korupsi skala besar memang telah merugikan negara dan masyarakat, sehingga larangan itu bisa saja diterapkan. Namun, mantan koruptor yang dimaksudkannya tadi, seharusnya tetap diberikan haknya (nyaleg, red) setelah selesai menjalani masa hukuman.
Namun, berbeda pandangan dari Taufik Arrakhman, anggota fraksi Demokrat, Noviwaldy Jusman ditempat terpisah justru sangat menyetujui PKPU itu. Dengan demikian, diharapkan tidak akan pernah terjadi kasus korupsi di lingkungan DPR, DPRD baik kota dan provinsi, khususnya di Riau.
"Setujulah, saya berharap di lingkungan kita ini, kalau bisa tidak ada lagi kasus - kasus korupsi, bersih, bebas koruptor!"tegasnya. ***
Sumber: goriau.com
Berita Lainnya +INDEKS
42 Butir Pil Haram Diamankan, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Ekstasi di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi d.
"Patroli Berbuah Manis"- Polsek Mandau Ringkus Tiga Pemuda yang Siap-siap Pesta Ekstasi
MANDAU, TRANSMEDIARIAU.COM – Upaya penyalahgunaan narkotika jenis pil ek.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Satu Pelaku Narkoba di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika j.
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







