Pilihan +INDEKS
Seludup Sabu Ke Lapas, Bengkalis, Wanita Berkacamata Ini Divonis 11 Tahun Penjara
TRANSMEDIARIAU.COM, Revina Dewi Shinta Hutagaol (25), terdakwa kasus tertangkap tangan berusaha 'selundupkan' sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Selain dari pidana penjara, terdakwa wanita cantik panggilan Shinta tersebut wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim, Selasa (17/7/18) kemarin dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah, SH dan Aulia Fatma Widhola, SH. Menurut para hakim, putusan belasan tahun tersebut Shinta terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU 35/ 2009 tentang Narkotika.
Dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Handoko, SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Windrayanto, SH. Bahwa, putusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang hanya 9 tahun penjara.
Sedangkan rekannya, Selfia Naza yang juga turut ditangkap setelah dari hasil pengembangan polisi divonis berbeda. Majelis hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya 9 tahun penjara, yakni selama 7 tahun kurungan karena turut berperan membantu terdakwa Shinta.
Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir terlebih dahulu," ungkap singkat JPU, Handoko, SH kepada riauterkini.com, Rabu (18/7/18).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah upaya terdakwa Shinta terbongkar sedang berusaha 'menyelundupkan' Narkoba jenis sabu disimpan di lipatan celana panjang ke dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis, Rabu (15/11/17) silam.
Berdasarkan dari pemeriksaan, Shinta sempat mengaku merupakan suruhan Eri Khusnadi alias Eri Jeck, terdakwa bandar sabu yang divonis pidana mati. Petugas menyita barang bukti sabu berat bersih 49,35 gram dan sudah dimusnahkan.
Dari hasil pengembangan terhadap Shinta, petugas kembali meringkus Selfia merupakan rekan Shinta berikut barang bukti sabu yang disimpan di kos-kosan.***
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







