Pilihan +INDEKS
Tujuan Napi Korupsi Simpan Ratusan Juta Rupiah di Lapas Sukamiskin
TRANSMEDIARIAU.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham menemukan uang Rp 102 juta saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Sukamiskin. Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengungkap uang ratusan juta tersebut digunakan narapidana korupsi untuk belanja di koperasi.
"Kebetulan di Lapas ada koperasi. Mereka mungkin untuk beli tambahan makanan yang tidak disiapkan oleh Lapas," kata Dirjen PAS Sri Puguh di Gedung Kememkumham Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Sri Puguh mengatakan bahwa standar makanan yang diberikan Lapas kepada para koruptor adalah nasi, lauk dan buah dengan jatah Rp 15 ribu untuk sekali makan. Dia menduga para narapidana berbelanja di koperasi untuk kebutuhan asupan makan dan minuman lainnya.
"Jadi kalau mereka menginginkan makanan tambahan seperti misalnya pop mi trus kemudian kopi, nah itu disiapkan oleh koperasi," jelasnya.
Saat ini, Dirjen PAS tengah membangun sistem pembayaran non-tunai dengan beker jasama dengan Bank Pemerintah. Menurut dia, hal ini untuk mencegah adanya penyimpanan uang tunai dalam lapas.
"Sekarang dalam proses sebagaimana disampaikan bapak Menteri sejak kami dilantik. Tugas kami utama adalah melakukan revitaliassi pemasyarakatan sebagai satu sistem yang mudah mengukur kinerja dari masing-masing UPT," jelas dia.
Selain itu, Ditjen PAS juga tengah mempertimbangkan untuk mengubah jaringan listrik di tiap Lapas se-Indonesia supaya tidak ada barang-barang elektronik masuk, seperti di Lapas Besi Nusakambangan. Nantinya, kata Sri, barang pribadi milik warga binaan akan ditempatkan di satu lemari di luar kamar mereka.
“Karena ada maximum security-nya soal faslitas diberikan warga binaan. Dan untuk medium security-nya untuk pemilihan kesatuan hidup warga binaan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ditjen PAS dipimpin Sri Puguh melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada Minggu 22 Juli 2018. Sidak dilakukan pasca KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Husen bersama narapidana korupsi Fahmi Dharmawansyah terjerat kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah dalam sel.
Dalam sidak di Sukamiskin, Ditjen PAS menyita berbagai barang yang seharusnya tidak diperbolehkan masuk dalam lapas. Barang tersebut antara lain, kulkas dua pintu, televisi, speaker, kompor gas, tabung elpiji, microwave, mesin pemanas atau pendingin air, alat-alat masak, hingga uang tunai berjumlah Rp102 juta.***
Editor: Ucuirul
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







