Pilihan +INDEKS
Gubernur Baru Terpilih Dilantik September 2018, Kemendagri Ingatkan Tidak Asal Mutasikan Pejabat Pemprov
TRANSMEDIARIAU.COM, Jika tak ada aral melintang pada bulan September mendatang, gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 rencananya akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para kepala daerah yang nanti akan dilantik itu agar tidak melakukan mutasi pejabat pemerintahan provinsi seenaknya. Ada aturan yang harus ditaati.
“Ya memang pada umumnya kepala daerah terpilih setelah dilantik akan melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III dan IV, yang acap kali faktornya yang subjektif, ” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Kamis (26/7).
Menurut Bahtiar, ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” ucap Bahtiar.
Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri. Ketentuan ini, lanjut Bahtiar, dimaksudkan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik.
Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada.
“Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukau dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” ujar Bahtiar mengingatkan. ***
Editor: Ucuirul
Sumber: Puspen Kemendagri/ES
Berita Lainnya +INDEKS
Ketika Pohon Beringin Belajar Rendah Hati: Catatan untuk Golkar Riau
TRANSMEDIA RIAU. COM - Kekalahan Syamsuar dalam Pilkada Riau 2024 menjadi penand.
Terpilih Secara Aklamasi, Reni, S.E Kembali Pimpin DPC Partai Hanura Kota Tanjungpinang.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Reni, S.E kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC .
Kedekatan Herman dan Golkar: Sinyal Awal Konsolidasi Politik di Inhil
TRANSMEDIARIAU.COM - Kehadiran Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman di arena.
Yulisman Pimpin Golkar Riau 2025–2030: Awal Babak Baru Pohon Beringin di Bumi Lancang Kuning
TRANSMEDIARIAU.COM - Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Provinsi Riau.
DPC Gerindra Kabupaten Lingga Tolak Budi Arie Setiadi Bergabung ke Partai Gerindra.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabup.
Demi Marwah Kader, Gerindra Inhil Angkat Suara: “Kami Tolak Budi Ari!”
TRANSMEDIARIAU.COM -;Wacana bergabungnya Budi Ari ke Partai Gerindra menuai peno.




.jpeg)


