Pilihan +INDEKS
Terkait Vaksin MR, MUI Berikan 4 Poin Rekomendasi kepada Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin measles rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) haram karena mengandung unsur babi dan organ tubuh manusia (human diploid cell).
Namun, untuk sementara penggunaan vaksin MR untuk imunisasi diperbolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah) dan belum ditemukan vaksin pengganti yang halal dan suci.
Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII untuk Imunisasi itu diputuskan pada Senin (20/8/2018) malam dan disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF beserta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
MUI pun memberikan 4 poin rekomendasi kepada pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan lainnya terkait penggunaan vaksin MR. Keempat rekomendasi itu sebagai berikut:
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.***
Sumber: Okezone.com
Berita Lainnya +INDEKS
Petani di Batang Gansal Ditemukan Meninggal di Belakang Warung, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Warga Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, d.
Lakalantas di Peranap, Tabrak Dump Truk 2 Pelajar Meninggal Dunia
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan.
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah yang Berlebihan, Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
TRANSMEDIARIAU.COM – Masyarakat Pantai Solop, Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mand.





