Pilihan +INDEKS
KPU Menegaskan Deklarasi 2019 Ganti Presiden Bukan Kampanye

TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan #Jokowi2Periode bukan merupakan bentuk kampanye. Kedua gerakan tersebut sama-sama merupakan bentuk aspirasi di masyarakat.
"Deklarasi ini kan tidak bisa mengacu kepada satu tagar. Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk metode untuk kampanye," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Wahyu mengakui bahwa perang tagar dan deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, dia menegaskan bukan berarti hal-hal semacam ini diperbolehkan untuk dilakukan tanpa memperhatikan aturan lainnya.
"Karena ada hukum lain yang mengatur soal itu. Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada baik deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode. Semuanya harus patuh pada hukum," tuturnya.
Wahyu mengatakan, KPU berharap kegiatan yang melibatkan banyak massa sebelum maupun saat masa kampanye tetap harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
"Kalau kegiatan tidak berizin, kemudian tetap dilaksanakan, itu namanya melanggar hukum. Ada pihak yang berwenang mengatasi itu," tambah Wahyu.
Terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, pun menyatakan jika deklarasi tagar ganti presiden maupun tagar presiden dua periode bukan termasuk bentuk kampanye. Dia mengingatkan jika saat ini baru ada pasangan bakal capres-cawapres saja.
Dengan demikian, belum ada capres dan cawapres yang resmi ditetapkan oleh KPU. "Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pengertian kampanye adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu yang menyampaikan visi misinya. Lalu apakah sekarang sudah ada capres-cawapresnya? Sehingga belum menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan penindakan," tegasnya.
Fritz menilai perang tagar yang saat ini marak di media sosial maupun di kalangan masyarakat masih merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Meski bebas berbicara dan mengungkapkan ekspresi, tetapi Bawaslu mengingatkan jika hal ini tetap harus sesuai peraturan. "Apabila ada intimidasi, pemerasan, silakan mengadu kepada kepolisian, agar tidak ada intimidasi dan persekusi," ucap Fritz.
Sumber : republika
Berita Lainnya +INDEKS
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.
Mahasiswa UIN Suska Riau Hanyut di Sungai Gansal, Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Pencarian
INHU, TRANSMEDIARIAU.COM - Setelah tiga hari dinyatakan hilang, Maulana Musyaffa.