Pilihan +INDEKS
Pro Kontra Caleg Koruptor, Begini Saran untuk KPU
TRANSMEDIARIAU.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 bakal calon legislatif yang status mantan narapidana kasus korupsi, pada Pemilu 2019. Namun, KPU bersikukuh tetap melarang mereka ikut pemilu dengan cara menunda status mereka.
Adanya perbedaan sikap ini, membuat anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melihat kembali komitmen partai dalam pakta integritas, yang ditandatangani partai peserta pemilu.
"Menurut saya, teman-teman di KPU seyogyanya melihat ini tidak dari putusan Bawaslunya tapi dari komitmen, pernyataan, pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai-partai. Dari sisi itunya. Jadi tidak timbul ketegangan antara KPU dan Bawaslu," kata Sekjen PPP itu di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Di sisi lain, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu. Sebab sebagai lembaga Ajudikasi, keputusan Bawaslu terkait sengketa harus dijalankan KPU.
Namun, KPU, lanjut Arsul, bisa menyelesaikan konflik dua lembaga dengan mengembalikan kepada komitmen partai tidak mendaftarkan bakal caleg mantan koruptor. Dia mencontohkan di PPP langsung memerintahkan calegnya mengundurkan diri.
"KPU itu punya kewajiban melaksanakan apa yang diputus Bawaslu. Tetapi dalam melaksanakan keputusan, KPU juga bisa kemudian mendasarkan pada pakta integritas. Kalau partainya narik, itu kan selesai," jelasnya.
Jadi Dilema, Arsul menilai pro kontra mantan koruptor menjadi caleg menuai dilema. Di satu sisi, larangan tersebut mendukung semangat pemberantasan korupsi. Namun, berdasarkan aturan alasan Bawaslu dinilai tepat melihat Pasal 240 UU Pemilu, membolehkan selama telah mendeklarasikan diri ke publik.
"Karena memang di Pasal 240 UU Pemilu tidak ada syarat-syarat calon yang melarang eks napi korupsi itu tidak boleh nyalon. Sepanjang dia mendeklarasikan diri kepada publik, itu boleh," ucapnya.
Namun, KPU juga berdiri dalam aturan PKPU No. 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 huruf h. Pasal itu berbunyi 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
"Jadi memang kalau kita lihat, dari sisi hukum murni, ada landasan hukumnya putusan Bawaslu itu. Meskipun dari sisi yang lain, sekali lagi dianggap tidak pas," pungkasnya.***
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







