Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti sabu dengan berat kotor total 13,23 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (18/5) menerangkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Timur Km 7 Terminal Gerbang Sari, RT 003 RW 007 Kelurahan Pematang Reba.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan terminal tersebut," terang Misran.
Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisial AA alias ARI (28) dengan alamat tertera warga desa Kelesa diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Pada Jumat malam, tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di Terminal Gerbang Sari menggunakan sepeda motor warna silver tanpa nomor polisi. Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang sebuah benda ke arah samping.
Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka dan melakukan pencarian terhadap benda yang dibuang. Dari hasil pencarian ditemukan satu plastik makanan merek Gery warna kuning kombinasi coklat yang berisi gulungan lakban hitam dilapisi tisu putih, di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp415 ribu, satu unit handphone merek Realme warna kuning, serta satu unit sepeda motor N-Max warna silver tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Misran.
Tersangka AA alias Ari dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berita Lainnya +INDEKS
Diduga Bioskop Mini Di Mancy Duri Tempat Persetubuhan Anak Dibawah Umur
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Seperti yang sudah ramai diberitakan oleh pul.
IWO Inhu Laporkan Pencatutan Nama Wartawan Penerima Jatah PETI ke Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kab.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu di Desa Pesajian, Tiga Paket Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







