Pilihan +INDEKS
MA RI: Batalkan Hukuman Mati Kurir Sabu 40 Kg Eri Jack di Bengkalis
TRANSMEDIARIAU.COM, BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan hukuman mati terdakwa bandar narkoba 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi, Eri Kusnadi alias Eri Jack (32) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis, menjadi hukuman seumur hidup.
Eri Jack sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman mati, Desember 2017. Tidak terima putusan itu, pihak Eri Jack banding. Namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles, putusan MA terkait pembatalan hukuman mati Eri Jack diterima pekan lalu.
"Putusan kita terima minggu lalu," kata Kasi Pidum, Senin (3/9/2018).
Putusan itu sebenarnya, kesal Roy, bertolak belakang dengan putusan sebelumnya yang menghukum Eri Jack dengan putusan mati.
"Satu sisi kita juga tidak menerima putusan ini, karena dari sisi keadilan hukuman kita, mati. Kurir yang di Siak hukuman mati semua, padahal tukang bawa (kurir), yang pemiliknya malah seumur hidup," kesal Iwan Roy.
Kendati demikian, Kasi Pidum mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut. Pihaknya segera mengeksekusi Eri Jack dalam minggu ini.
"Tapi kita menghormati putusan dari MA karena putusan ini memang sudah final. Jadi kita tinggal eksekusi lagi," pungkasnya Iwan Roy Charles.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack, bandar narkoba 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, Kamis (14/12/2017) petang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.
Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat lebih kurang 40 Kg dari dua orang kurir seluruhnya atas perintah terdakwa, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Eri Jack juga divonis bersalah karena dengan sengaja memiliki barang bukti sabu tanpa hak sekitar 11 gram lebih ditemukan di rumahnya ketika ditangkap petugas di kediamannya dan melebihi 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua. ***
Sumber: goriau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







