Pilihan +INDEKS
MA RI: Batalkan Hukuman Mati Kurir Sabu 40 Kg Eri Jack di Bengkalis
TRANSMEDIARIAU.COM, BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan hukuman mati terdakwa bandar narkoba 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi, Eri Kusnadi alias Eri Jack (32) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis, menjadi hukuman seumur hidup.
Eri Jack sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman mati, Desember 2017. Tidak terima putusan itu, pihak Eri Jack banding. Namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles, putusan MA terkait pembatalan hukuman mati Eri Jack diterima pekan lalu.
"Putusan kita terima minggu lalu," kata Kasi Pidum, Senin (3/9/2018).
Putusan itu sebenarnya, kesal Roy, bertolak belakang dengan putusan sebelumnya yang menghukum Eri Jack dengan putusan mati.
"Satu sisi kita juga tidak menerima putusan ini, karena dari sisi keadilan hukuman kita, mati. Kurir yang di Siak hukuman mati semua, padahal tukang bawa (kurir), yang pemiliknya malah seumur hidup," kesal Iwan Roy.
Kendati demikian, Kasi Pidum mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut. Pihaknya segera mengeksekusi Eri Jack dalam minggu ini.
"Tapi kita menghormati putusan dari MA karena putusan ini memang sudah final. Jadi kita tinggal eksekusi lagi," pungkasnya Iwan Roy Charles.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack, bandar narkoba 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, Kamis (14/12/2017) petang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.
Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat lebih kurang 40 Kg dari dua orang kurir seluruhnya atas perintah terdakwa, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Eri Jack juga divonis bersalah karena dengan sengaja memiliki barang bukti sabu tanpa hak sekitar 11 gram lebih ditemukan di rumahnya ketika ditangkap petugas di kediamannya dan melebihi 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua. ***
Sumber: goriau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







