Pilihan +INDEKS
Jony Boyok Penghina "UAS" Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Hingga Rp750 Juta
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Setelah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi membuat laporan ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau, pada Kamis, (6/9/2018) lalu, Jony Boyok yang telah menulis penghinaan kepada Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad (UAS), melalui akun Facebooknya akhirnya harus menjalani proses hukum.
Hari ini, Sabtu, (8/9/2018), UAS pun sebagai pihak yang dirugikan memberikan keterangannya kepada penyidik di Mapolda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menerangkan, UAS dimintai keterangan bersama 3 saksi lainnya, yang salah satunya termasuk pelapor. UAS juga memberikan keterangannya didampingi Koordinator Pengacara UAS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAMR, Zulkarnain Nurdin SH MH dan anggota, Kepala Bidang Agama Islam DPH LAMR, Datuk Gemal Abdul Nasir dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat.
"Sudah kita ambil keterangannya (UAS) tadi, ada 3 saksi yang kita periksa juga, termasuk saksi pelapor," ujar Sunarto.
Sementara itu, Jony Boyok dituduhkan telah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda Rp750 juta.
"Pelaku diduga telah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 3, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000," bunyi pasal tersebut.
Perlu diketahui, Ustaz Abdul Somad sebelumnya telah mengaku memaafkan pemilik akun facebook Jony Boyok yang telah menuliskan kalimat penghinaan kepada dirinya. Namun, banyak pihak masyarakat yang merasa resah atas kelakuan Jony Boyok dan dikhawatirkan akan diikuti oleh oknum tidak bertanggung jawab lainnya, jika pelaku tidak mendapat sanksi yang sesuai.
Atas hal itu, berdasarkan rangkuman LAMR bersama pemegang kuasa UAS melaporkan dan memberikan keterangan kepada polisi terkait penghinaan tersebut. Polda Riau juga tampak bertindak cepat melakukan penyidikan usai mendapatkan laporan tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku tidak dapat memproses pelaku, dikarenakan kasus tersebut merupaka ndelik aduan, yakni korban harus melapor agar pelaku dapat diproses. ***
Sumber: goriau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







