Pilihan +INDEKS
Polresta Pekanbaru Ciduk 3 Orang Tersangka Tindak Pidana Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru laksanakan Press Realese atas penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan Pil Ektasi di Jalan Kaharudin Nasution kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (02/09/2018) pukul 05.10 WIB.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK serta didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman, Kasubbaghumas IPDA Budhi Dianda, Kanit Iptu Noki Loviko dan jajaran tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru.
Saat Press Realease, Edy menyampaikan penangkapan tersangka berkat kerjasama tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru dan dibantu dari tim Ditkrimum Polda Riau serta informasi dari masyarakat. "Kita sudah menyelidiki tiga orang tersangka tersebut selama seminggu sebelum ketangkap,"tutur Edy
Tersangka yang berhasil diamankan adalah HH alias HR (32), AS alias AR (22) dan MA alias AN (22). Ketiga orang tersebut merupakan warga kota Dumai Riau. HH berperan sebagai kurir pengantar barang haram tersebut, sementara AS dan MA bertugas untuk mendampingi HH.
Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku, berhasil diamankan barang bukti, 5 bungkus paket Narkoba jenis Sabu. 4 paket menggunakan plastik ukuran kecil dan 1 paket menggunakan plastik ukuran besar dengan total berat sebanyak 4,5 Kilogram. Selanjutnya, tim mendapatkan barang bukti Pil Ekstasi dengan jumlah 3000 butir, satu unit ranmor roda empat, satu unit sepedamotor matic dan barang bukti laiinya.
"Atas perbuatannya, ketiga orang pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 Tahun penjara. Dari hasil pengungkapan ini, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 30.009 jiwa pengguna Narkoba,"tukas Edy
Mengakhiri kegiatan ini, mantan Kapolres Kampar tersebut menambahkan bahwa hasil penangkapan ini diperkirakan bernilai Rp 5.402.700.000,- dengan rincian Sabu -Sabu seberat 4,5 kilogram bernilai Rp.4.500.000.000 dan Pil Ekstasi sebanyak 3.009 butir dengan nilai Rp.902.700.000. (***)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Peranap Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Penggelapan Motor di Tiga Provinsi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
"Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 3 Paket Sabu*
PINGGIR, TRANSMEDIARIAU. COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberan.
Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 5 Paket Sabu*
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM – Dalam rangka mendukung Program Pencegah.
Sedang Pakai Sabu, Pria di Peranap Ditangkap, Barang Bukti 1,12 Gram Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.





