Pilihan +INDEKS
Kabar Gembira Bagi Eks Koruptor MA Kabulkan Boleh Nyaleg di Pemilu 2019
TRANSMEDIARIAU.COM, Polemik antara KPU dan Bawaslu usai. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu 2019.
"Sudah diputus, Kamis kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada Undang-Undang," kata Juru bicara MA Suhadi saat di hubungi, Jumat 14 September 2014.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
"Sudah diputus kemarin. Jadi, itu bertentangan dengan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," jelasnya.
Selain itu, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.
Atas dasar itu semua mantan napi koruptor dipastikan bisa menjadi caleg. Dan KPU harus menjalankan putusan Bawaslu yang sebelumnya telah meloloskan 41 mantan napi koruptor sebagai caleg dan senator DPD di berbagai daerah.
"Jadi mantan napi itu boleh mendaftar sebagai calon, asal sesuai ketentuan undang undang dan putusan MK kan," tuturnya.***
Sumber: viva.co.id
Berita Lainnya +INDEKS
Laporan Warga Buahkan Hasil, Bujang Tamoy Cs Diringkus Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Laporan warga melalui me.
Polri dan TNI di Enok Bersinergi Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada
INHIL - Sinergitas Polri bersama TNI terus diperkuat di kabupaten Indragir.
Pastikan Keamanan Tetap Kondusif, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Sambang ke Pasar Mingguan
KUINDRA - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan agar tetap aman dan kondusif jelang pelaksanaa.
Antisipasi Gangguan Kriminal, Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
KUINDRA - Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Lima Pelaku Maling Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - SYD alias DI (40), SPD alias Asep (36), JND alias Jon.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada, Polsek Enok Kembali Giat Patroli Malam
ENOK - Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan Keamanan dan.