Pilihan +INDEKS
Kabar Gembira Bagi Eks Koruptor MA Kabulkan Boleh Nyaleg di Pemilu 2019
TRANSMEDIARIAU.COM, Polemik antara KPU dan Bawaslu usai. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif berlatarbelakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu 2019.
"Sudah diputus, Kamis kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada Undang-Undang," kata Juru bicara MA Suhadi saat di hubungi, Jumat 14 September 2014.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
"Sudah diputus kemarin. Jadi, itu bertentangan dengan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," jelasnya.
Selain itu, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.
Atas dasar itu semua mantan napi koruptor dipastikan bisa menjadi caleg. Dan KPU harus menjalankan putusan Bawaslu yang sebelumnya telah meloloskan 41 mantan napi koruptor sebagai caleg dan senator DPD di berbagai daerah.
"Jadi mantan napi itu boleh mendaftar sebagai calon, asal sesuai ketentuan undang undang dan putusan MK kan," tuturnya.***
Sumber: viva.co.id
Berita Lainnya +INDEKS
42 Butir Pil Haram Diamankan, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Ekstasi di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi d.
"Patroli Berbuah Manis"- Polsek Mandau Ringkus Tiga Pemuda yang Siap-siap Pesta Ekstasi
MANDAU, TRANSMEDIARIAU.COM – Upaya penyalahgunaan narkotika jenis pil ek.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Satu Pelaku Narkoba di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika j.
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







