Pilihan +INDEKS
Sidang Gugatan Pasien Kanker ke BPJS dan Jokowi Kembali Digelar

TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan penderita kanker payudara HER 2 positif, Juniarti kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Dewan Pertimbangan Klinis kembali digelar hari ini.
Kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa mengatakan sidang ini sempat tertunda selama lima minggu karena pihak tergugat, dalam hal ini Jokowi yang diwakili oleh Kejaksaan Agung belum bisa menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani.
"Perwakilan pak presiden cuma bawa blanko surat kuasa kosong tanpa tandatangan beliau," terang Rusdianto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/9).
Rusdianto mengatakan selama lima minggu itu sidang lanjutan ini tertunda tiga kali. Dia pun menyatakan pihak tergugat yakni Jokowi seakan memperlamban proses sidang gugatan.
"Iya pihaknya selalu tidak hadir, agak diperlamban sama mereka," terang dia.
Gugatan dengan nomor perkara 532/Pdt.G.2018/PN.Jkt,. Sel, itu didaftarkan pada 27 Juli 2018. Gugatan yang dilayangkan adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad.
Sengketa bermula saat keluarnya Surat Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan R Maya Armiani Rusady, Nomor 2004/III.2/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Surat itu berisi penghentian penjaminan terhadap obat Trastuzumab sejak 1 April 2018. Trastuzumab adalah obat sebagai obat terapi kanker HER2 Positif.
Juniarti yang terdiagnosa kanker payudara pada 10 Mei 2018 lalu dan diresepkan Trastuzumab pada 24 Juni 2018 lalu tidak bisa mengakses trastuzumab karena dia menggunakan BPJS Kesehatan. Padahal obat ini masuk dalam jenis obat yang harus diresepkan dalam Formularium Nasional tahun 2018 untuk penderita kanker HER2 positif.
Di Indonesia, Trastuzumab awalnya masuk daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017. Namun terhitung sejak 1 April 2018, obat ini didepak dari daftar yang dijamin BPJS Kesehatan.
Menurut Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, keputusan ini sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Klinis bahwa Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi.
Selain itu, obat ini harganya mahal. Di pasaran harganya mencapai Rp25 juta. Sementara seorang penderita kanker HER2 positif minimal harus menjalani 8 sesi dari 16 sesi pengobatan dengan Trastuzumab.***
Sumber: cnnindonesia.com
Berita Lainnya +INDEKS
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.