Pilihan +INDEKS
Dua Kelompok Masyarakat Melaporkan Balik Farhat Abbas, Soal Prabowo

TRANSMEDIARIAU.COM, Dua kelompok masyarakat melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena pernyataan terkait kasus Ratna Sarumpaet yang diduga merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Salah satu pelapor, Koalisi Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) melaporkan pernyataan Farhat yang menyebut kubu Prabowo-Sandi berkonspirasi dalam kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet sendiri terjerat kasus hoaks soal penganiayaan. Sebelum kebohongannya terungkap, kubu Prabowo-Sandiaga sempat menyebarkan hoaks penganiayaan tersebut.
Menurutnya, Farhat telah menyampaikan pernyataan yang menyinggung perasaan dan merugikan kubu Prabowo.
"Beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Pak Jokowi, padahal sejauh yang kami lihat tidak ada satu pun statement Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu," ujar perwakilan KPPS Yupen Hadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/10).
Pelaporan Yupen terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/5378/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018. Dalam pelaporan itu Farhat diduga melanggar Pasal 28 A Ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok dan Pasal 14 Pasal 15 UU tahun 1946 tentang keonaran.
Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot pernyataan Farhat di media sosial, media online, serta video.
Selain KPPS, kelompok lain yang juga melaporkan Farhat adalah Presedium Gerakan Pengacara Nusantara. Mereka melapor ke Polda Metro Jaya.
Perwakilan Presidium, Mendhy Uthama melaporkan Farhat terkait postingannya di Instagram yang menyebut bukan pemilih Jokowi bakal masuk neraka.
Pasal yang diajukan oleh Mendhy adalah Pasal 28 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UUD Tahun 2016 tentang ITE sementara barang bukti yang dia ajukan berupa video dan cetakan pernyataan yang diunggah Farhat di akun Instagram Farhat.
"Kami dari GP Nusantara melaporkan pemilik akun instagram farhatabbastv226 ke PMJ terkait postingan yang kami duga melanggar hukum," ujarnya.
Pelaporan Mendhy terdaftar dalam laporan polisi LP/5382/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Mendy berharap polisi dapat dengan cepat menangani pelaporannya.
Sebelumnya, Farhat Abbas yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan 17 politikus nasional, termasuk di antaranya calon presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri.
Dia melaporkan para politikus itu soal dugaan ujaran kebencian mengenai kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Farhat mendesak polisi menetapkan 17 politikus itu menjadi tersangka mengingat Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa tidak pernah ada penganiayaan. Ratna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.***
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya +INDEKS
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.