Pilihan +INDEKS
Ikut Deklarasi Jokowi-Amin, Bawaslu Riau Akan Panggil Gubernur Terpilih dan Kepala Daerah Se-Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan memanggil gubernur terpilih Syamsuar dan bupati/walikota se-Riau.
Pemanggilan tersebut diputuskkan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau malam ini, Rabu (10/10/2018).
"Terkait gubernur terpilih dan bupati/walikota se-Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres/cawapres Pemilu 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil gubernur terpilih serta beberapa orang bupati/walikota se-Riau," jelas Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.
Pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta, Rabu (10/10) siang.
"Pada pemanggilan nanti kita ingin memperjelas lebih jauh seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut," katanya.
Disamping itu, Bawaslu Riau juga akan memanggil panitia pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap. Direncanakan pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan.
"Semua yang hadir dan menandatangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu per satu," tambahnya.
Meteri pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
"Sesuai UU Nomor 7 tahun 2019 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta. Disamping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya.***
Sumber: riaumandiri.com
"Pada pemanggilan nanti kita ingin memperjelas lebih jauh seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut," katanya.
Disamping itu, Bawaslu Riau juga akan memanggil panitia pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap. Direncanakan pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan.
"Semua yang hadir dan menandatangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu per satu," tambahnya.
Meteri pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
"Sesuai UU Nomor 7 tahun 2019 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta. Disamping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya.***
Sumber: riaumandiri.comBerita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







