Pilihan +INDEKS
Polisi Tangkap Rampok Nyamar Petugas Listrik Usai Kuras ATM Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, Bemodalkan senjata tajam jenis pisau, Hadi Suseno nekat merampok rumah seorang ibu rumah tangga, Netty Supriyanti di Perumahan Pondok Mutiara Blok 5, Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki. Modusnya, mantan napi yang baru 6 bulan bebas dari penjara tersebut mengelabui korban dengan mengaku sebagai pegawai PLN atau tukang instalasi listrik.
Menurut Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rachmad C Yusuf, dengan modus sebagai pegawai PLN gadungan itulah, tersangka berhasil masuk ke rumah korban. Begitu melihat kondisi rumah korban sepi, tersangka pun langsung menodongkan pisau itu ke korban sambil mengancam akan melukai jika korban melawan.
"Modusnya tersangka masuk ke rumah korban dengan mengaku sebagai tukang instalasi listrik atau pegawai PLN. Korban percaya begitu saja dan saat tersangka sudah masuk ke rumah korban, tersangka langsung mengancam korban sambil menodongkan pisau. Korban yang merasa terancam akhirnya tak berani melawan," ujarnya ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Jumat (12/10/09).
Setelah berhasil 'melumpuhkan korban', tersangka pun dengan leluasa mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang terdiri dari satu unit motor NMAX, sejumlah uang tunai, dua unit handphone serta satu kartu ATM BCA. Puas mengambil barang-barang milik korban, tersangka lalu melarikan diri. Aksi pencurian disertai kekerasan itu sendiri, sambung Kapolsek, dilakukan tersangka pada Jumat, (05/10/10) pukul 14.30 WIB lalu.
"Dari hasil penyelidikan kita usai menerima laporan korban, saat itu pula kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka. Tersangka kita tangkap di rumah teman wanitanya di wilayah Payung Sekaki. Identitas tersangka kita dapatkan berkat CCTV di salah satu gerai ATM. Tersangka terekam CCTV saat sedang mengambil uang dari ATM BCA milik korban," sebutnya.
Rachmad menambahkan, aksi curas tersebut hanya dilakukan tersangka seorang diri. Sebelum tertangkap atas pidana curas, tersangka juga berstatus residivis dengan kasus penadah barang curian di wilayah Kecamatan Sukajadi dengan vonis 1 tahun penjara. Tersangka sendiri baru menghirup udara segar selama 6 bulan sebelum akhirnya kembali menghuni jeruji besi.
"Tersangka ini residivis penadah. Baru 6 bulan keluar penjara. Pengakuannya (merampok) karena butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.***
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







