Pilihan +INDEKS
Polisi Tangkap Rampok Nyamar Petugas Listrik Usai Kuras ATM Korban

TRANSMEDIARIAU.COM, Bemodalkan senjata tajam jenis pisau, Hadi Suseno nekat merampok rumah seorang ibu rumah tangga, Netty Supriyanti di Perumahan Pondok Mutiara Blok 5, Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki. Modusnya, mantan napi yang baru 6 bulan bebas dari penjara tersebut mengelabui korban dengan mengaku sebagai pegawai PLN atau tukang instalasi listrik.
Menurut Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rachmad C Yusuf, dengan modus sebagai pegawai PLN gadungan itulah, tersangka berhasil masuk ke rumah korban. Begitu melihat kondisi rumah korban sepi, tersangka pun langsung menodongkan pisau itu ke korban sambil mengancam akan melukai jika korban melawan.
"Modusnya tersangka masuk ke rumah korban dengan mengaku sebagai tukang instalasi listrik atau pegawai PLN. Korban percaya begitu saja dan saat tersangka sudah masuk ke rumah korban, tersangka langsung mengancam korban sambil menodongkan pisau. Korban yang merasa terancam akhirnya tak berani melawan," ujarnya ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Jumat (12/10/09).
Setelah berhasil 'melumpuhkan korban', tersangka pun dengan leluasa mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang terdiri dari satu unit motor NMAX, sejumlah uang tunai, dua unit handphone serta satu kartu ATM BCA. Puas mengambil barang-barang milik korban, tersangka lalu melarikan diri. Aksi pencurian disertai kekerasan itu sendiri, sambung Kapolsek, dilakukan tersangka pada Jumat, (05/10/10) pukul 14.30 WIB lalu.
"Dari hasil penyelidikan kita usai menerima laporan korban, saat itu pula kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka. Tersangka kita tangkap di rumah teman wanitanya di wilayah Payung Sekaki. Identitas tersangka kita dapatkan berkat CCTV di salah satu gerai ATM. Tersangka terekam CCTV saat sedang mengambil uang dari ATM BCA milik korban," sebutnya.
Rachmad menambahkan, aksi curas tersebut hanya dilakukan tersangka seorang diri. Sebelum tertangkap atas pidana curas, tersangka juga berstatus residivis dengan kasus penadah barang curian di wilayah Kecamatan Sukajadi dengan vonis 1 tahun penjara. Tersangka sendiri baru menghirup udara segar selama 6 bulan sebelum akhirnya kembali menghuni jeruji besi.
"Tersangka ini residivis penadah. Baru 6 bulan keluar penjara. Pengakuannya (merampok) karena butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.***
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.