Pilihan +INDEKS
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hanya Berlaku Jatuh Tempo sampai 31 Maret 2018
TRANSMEDIARIAU.COM, Pemutihan atau penghapusan denda pajak hanya untuk pemilik kendaraan bermotor yang jatuh tempo pajaknya sampai tanggal 31 Maret 2018. Maka jatuh tempo lewat tanggal tersebut tetap dikenakan denda normal.
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana melalui Kepala Bidang Pajak, Ispan Syahputra kepada, Kamis (18/10/2018).
Ispan mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak ini sesuai peraturan gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian keringanan denda atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
Karena itu, lanjut Ispan, dalam kebijakan ini Pemprov Riau hanya memberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang jatuh tempo pajaknya sampai tanggal 31 Maret 2018.
"Artinya kalau misalnya jatuh temponya pada tanggal 1 April, namun nunggak pajaknya sudah tiga tahun, itu April 2016 dan April 2017 masih mendapat pemutihan. Sedangkan April 2018 tidak bisa diberikan lagi keringan denda pajak, dan denda harus dibayar normal. Namun pakoknya tetap dibayar," ternaknya.
"Jadi apabila menunggak tiga tahun belakang namun jatuh temponya pada 1 April, yang perlu dibayar itu pokok April 2016, 2017, 2018 dan ditambah denda 2018. Itu lebih kurang simulasi pembayarannya," sambungnya.
Kemudian pembayaran pajak juga tidak bisa dicicil, namun harus sekaligus. Misalnya nunggak pajak tiga tahun, tidak bisa hanya pokok dua tahun belakang yang dibayar, tapi harus semuanya sampai tiga tahun.
Tak hanya itu, tambah Ispan, penghapusan denda pajak juga ada batas pembayarannya. Wajib pajak yang akan melakukan pembayaran harus melakukan pelunasan dengan rentan waktu sesuai jadwal pemutihan 22 Oktober sampai 30 November 2018.
"Misalnya wajib pajak sudah mengajukan keringan denda pajak pada tanggal 30 November namun baru dibayar 1 Desember 2018, itu tidak bisa dan wajib pajak akan dikenakan denda normal, karena sistem akan membayar dendanya semua," tukasnya.***
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







