Pilihan +INDEKS
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hanya Berlaku Jatuh Tempo sampai 31 Maret 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Pemutihan atau penghapusan denda pajak hanya untuk pemilik kendaraan bermotor yang jatuh tempo pajaknya sampai tanggal 31 Maret 2018. Maka jatuh tempo lewat tanggal tersebut tetap dikenakan denda normal.
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana melalui Kepala Bidang Pajak, Ispan Syahputra kepada, Kamis (18/10/2018).
Ispan mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak ini sesuai peraturan gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian keringanan denda atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
Karena itu, lanjut Ispan, dalam kebijakan ini Pemprov Riau hanya memberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang jatuh tempo pajaknya sampai tanggal 31 Maret 2018.
"Artinya kalau misalnya jatuh temponya pada tanggal 1 April, namun nunggak pajaknya sudah tiga tahun, itu April 2016 dan April 2017 masih mendapat pemutihan. Sedangkan April 2018 tidak bisa diberikan lagi keringan denda pajak, dan denda harus dibayar normal. Namun pakoknya tetap dibayar," ternaknya.
"Jadi apabila menunggak tiga tahun belakang namun jatuh temponya pada 1 April, yang perlu dibayar itu pokok April 2016, 2017, 2018 dan ditambah denda 2018. Itu lebih kurang simulasi pembayarannya," sambungnya.
Kemudian pembayaran pajak juga tidak bisa dicicil, namun harus sekaligus. Misalnya nunggak pajak tiga tahun, tidak bisa hanya pokok dua tahun belakang yang dibayar, tapi harus semuanya sampai tiga tahun.
Tak hanya itu, tambah Ispan, penghapusan denda pajak juga ada batas pembayarannya. Wajib pajak yang akan melakukan pembayaran harus melakukan pelunasan dengan rentan waktu sesuai jadwal pemutihan 22 Oktober sampai 30 November 2018.
"Misalnya wajib pajak sudah mengajukan keringan denda pajak pada tanggal 30 November namun baru dibayar 1 Desember 2018, itu tidak bisa dan wajib pajak akan dikenakan denda normal, karena sistem akan membayar dendanya semua," tukasnya.***
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya +INDEKS
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.