Pilihan +INDEKS
Tersangka Hewan Terlarang "Trenggiling" Tak Ajukan Banding, Jaksa Segera Eksekusi Oknum Polisi di Inhil
TRANSMEDIARIAU.COM, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli ilegal satwa dilindungi dengan tersangka Ali Honopiah segera inkrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis 2 tahun terhadap oknum polisi yang bertugas di Indragiri Hilir (Inhil) itu.
Selain pidana badan, Ali Honopiah juga dibebankan membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang Rp320 juta yang menjadi bukti kejahatannya dirampas oleh negara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 6 November lalu.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Saat itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, untuk menerima atau menolak putusan itu. Setelah masa pikir-pikir itu habis, JPU menyatakan menerima.
"Kita tidak mengajukan banding. Putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan," ungkap JPU Hamiko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (13/11/2018).
Vonis itu diketahui lebih lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa. Dimana, JPU menuntut Ali Honopiah dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp800 juta subsider 8 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut agar uang tunai sebesar Rp320 juta dirampas oleh negara. Uang itu diketahui merupakan hasil penjualan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport hasil penjualan hewan dilindungi, trenggiling.
"Dengan inkrahnya perkara ini, yang bersangkutan (Ali Honopiah,red) akan segera kita eksekusi," tegas Hamiko yang juga menjabat Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Pekanbaru itu.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.
Transaksi tersebut dilakukan oleh Ali Honopiah melalui rekening BCA adik iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.
Sumber: riaumandiri.co
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







