Pilihan +INDEKS
Oknum Polisi Yang Tertangkap Bersama Narkoba Senilai Miliaran Rupiah, Bertugas di Polres Dumai

TRANSMEDIARIAU.COM, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Sektor (Polsek) Mandau Kabupaten Bengkalis, sita barang haram Narkoba berbagai jenis, senilai mencapai Rp1,2 miliar, Senin (19/11/18) sekitar pukul 04.30 WIB.
Barang bukti tersebut, sabu seberat lebih kurang 836 gram, daun ganja kering 21 gram, pil ekstasi 54 butir , uang tunai diduga hasil penjualan Narkoba Rp20.717.000.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga meringkus tujuh orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba itu diantaranya seorang oknum aparat kepolisian yang bertugas di Polres Dumai berinisial BG (33).
Selain seorang oknum polisi, petugas juga meringkus enam tersangka lainnya, tiga orang laki-laki, dan tiga orang ler tujuh pelaku ini berinisial, SF alias Udin Brother (48), IG (34), S (40), kemudian tiga lagi pelaku perempuan, N (45), WW (22), dan EPN (32).
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K didampingi Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo, S.I.K dalam jumpa pers di Mapolres, Jalan Pertanian, menjelaskan, pelaku diringkus di salah satu rumah pribadi yang berada di Jalan Lintas Duri XIII, Gang SAR Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. seluruh tersangka ternyata beralamat sesuai dengan kartu identitas adalah berasal dari Kota Dumai.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres menyebutkan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berbagai jenis ini berawal Senin (19/11/18) sekira pukul 04.20 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo, S.I.K dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, S.I.K melakukan penangkapan terhadap tujuh orang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di dalam rumah bulatan dihuni tersangka IG.
Sebelumnya, tim telah melakukan pengintaian selama dua pekan terhadap aktivitas rumah tersebut untuk memastikan adanya penyalahgunaan Narkoba.
"Kemudian setelah memperoleh informasi akurat, tim melakukan penangkapan di rumah yang sudah menjadi target," terang Kapolres.
Pada saat dilakukan penggerebekan diamankan tujuh orang, empat orang laki-laki, SF, IG alias Atan, S, BG dan tiga perempuan WW, NA dan EPN sedang melaksanakan pesta Narkoba jenis sabu. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, ditemukan barang bukti Narkoba, sabu, ganja dan pol ekstasi senilai miliaran rupiah.
Dari hasil penggeledahan polisi, dari tersangka SF ditemukan barang bukti berupa, HP, uang tunai Rp15 juta dalam kantong celana, Rp2 juta dalam dompet, satu linting ganja kering, empat paket sabu dalam saku celana, satu paket besar sabu dalam kamar, satu timbangan. Kemudian juga digeledah mobil SF ditemukan satu bungkus plastik berisi ekstasi warna pink yang sudah hancur, plastik berisi satu butir ekstasi, satu paket daun ganja kering, bong. Kemudian dari tersangka IG barang bukti yang berhasil disita, plastik bening berisi ganja, tiga paket besar sabu dalam dompet, 10 paket desa sabu dalam dompet, tujuh paket kecil sabu dalam dompet, empat bungkus berisi pil ekstasi 31 butir, timbangan digital, 65 kaca pirek, uang tunai Rp3juta, dan dompet berisi uang Rp717 ribu.
Sedangkan pada tersangka, SF, IG, SR dan BG (oknum polisi) ditemukan barang bukti alat hisab, alumunium foil, kaca pirek, dan satu pipet sebagai sendok.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang haram jenis sabu tersebut dari NPC berkewarganegaraan Malaysia (DPO) di daerah Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kotamadya Dumai sekitar setengah bulan yang lalu, kemudian di edarkan di wilayah Duri dan di edarkan melalui IG alias Atan.
Tersangka juga mengaku transaksi dilakukan dengan cara menelpon ke NPC selanjutnya barang diletakkan di sekitaran daerah Pelintung tepatnya di pinggir jalan, setelah itu tersangka SF alias Udin mengambil barang tersebut sudah sebanyak tiga kali melakukan transaksi dan tidak pernah saling jumpa.
Sindikat pengedar Narkoba jaringan internasional ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati minimal 4-6 tahun penjara.***
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Gegap Gempita Sambut Kedatangan KRI BIMA SUCI-945
TRANSMEDIARIAU.COM, Tanjung uban – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Da.
Bupati Yang di Sayang oleh Warganya
TRANSMEDIARIAU.COM, Kala menjabat sebagai Panglima ABRI dekade 80an, Jenderal M Yus.
Danlantamal IV Pimpin 5 Jabatan Penting i Lantamal IV
TRANSMEDIARIAU.COM, TANJUNGPINANG - Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Dan.
Mantap, PTPN V Budidayakan 1,5 Juta Bibit Sawit Unggul Percepat PSR
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara V membudidayakan hingga 1,5.
Terjun Ke sungai Warga Sumut Tewas Tenggelam di Sungai Rokan
TRANSMEDIARIAU.COM,BENGKALIS - Seorang warga asal Sumatra Utara tewas tenggelam, setelah dirinya ter.
Veteran LVRI ,PPM Kepri Upacara ,Dan Tabur Bunga Bersama Veter
TRANSMEDIARIAU.COM, Batam-Upacara Hari peringatan legiun LVRI veteran Republik Indo.