Pilihan +INDEKS
Kajari: Ketiganya Seperti Orang Jualan, Soal Kasus 3 Dokter yang Ditahan kejari Pekanbaru

TRANSMEDIARIAU.COM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto Irianto membantah adanya kriminalisasi kepada 3 dokter bedah RSUD Arifin Achmad.
Dijelaskan Suripto, pihaknya menerima limpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad dari Polresta Pekanbaru. Berdasarkan penyidikan Polresta Pekanbaru ditetapkan 5 orang tersangka, yang kemudian ditahan Kejari.
"Kemudian, kami menahan 5 orang tersangka. Yang pertama adalah Yuni Efriyanti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR). Kedua Mukhlis, staf dari CV PMR. Kemudian, ketiga dr Weli Zulfikar, PNS RSUD Arifin Achmad, ke-4 dr Kuswan A Pamungkas, juga PNS RSUD Arifin Achmad, dan terakhir Dr drg Masrial, juga dari RSUD Arifin Achmad," jelas Suripto di Pekanbaru, Selasa (27/11/2018).
Suripto juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, duduk permasalahannya ketika RSUD Arifin Achmad telah menunjuk CV PMR untuk mengurusi kesediaan alat-alat kesehatan dari program Jamkesda. CV PMR kemudian yang akan menyuply kebutuhan program Jamkesda.
"Tapi dalam prakteknya, 3 dokter ini malah membeli langsung dari distributor obat yang terkait. Kemudian diserahkan ke RSUD, tapi dengan tagihan uang sebagai pembayaran barang tersebut. Tapi, karena pembayaran tak bisa langsung ke dokter, jadi melalui CV PMR," tambah Suripto.
Dengan demikian, terjadi praktek seolah dokter membeli dari CV PMR, padahal membeli dari tempat lain. Harganya juga sudah berbeda menjadi lebih mahal atau markup.
"Jadi jelas, 3 dokter ini seperti orang jualan. Padahal seharusnya jika RSUD langsung ke distributor, harganya tidak setinggi itu. CV PMR tidak menyediakan obat tersebut.
Mereka hanya menyiapkan administrasi, dan menerima komisi 5 persen," ungkap Suripto
Untuk mekanisme pencairan, RSUD Arifin Achmad membayar ke CV PMR. Kemudian, CV PMR (tersangka Yuni dan Mukhklis) menyerahkan uangnya ke 3 dokter tersebut, dan CV PMR hanya mendapatkan komisi 5 persen.
"Potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420 juta sekian," ungkap Suripto.
Suripto juga membantah jika dokter meminjamkan alat ke RSUD Arifin Achmad, kemudian tak dibayarkan dan seolah dijadikan tersangka serta dikriminalisasi.
"Ini nggak. Minjam ya sekali atau 2 kali. Ini ada 187 transaksi, pantas tidak 187 transaksi minjam. Jelas dia memanfaatkan itu. Misal di RSUD alat itu tidak ada, dokter itu mengatakan alat tersebut ada dan dibeli dari CV PMR, padahal beli dari tempat lain. Dan harganya sudah dimark up tinggi," tutup Suripto. ***
Sumber: GoRiau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Rohil Tinjau Beberapa Ruas Jalan Terdampak Banjir dan Lumpur di Kota Bagansiapiapi
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Bupati Rokan Hilir H. Bistamam di dampingi Wakil Bup.
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.