Pilihan +INDEKS
Sekali Diperiksa, Habib Bahar Langsung Jadi Tersangka
TRANSMEDIARIAU.com - Bareskrim Polri telah menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis. Bahar menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Bareskrim Polri, Kamis (6/12).
Status tersangka untuk Bahar itu disampaikan pengacaranya, Aziz Yanuar yang mendampingi dai gondrong tersebut selama menjalani pemeriksaan. "Hasilnya beliau ditetapkan tersangka," kata Aziz di gedung sementara Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Ada dua jerat untuk Bahar. Yakni Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahar menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 di Bareskrim Polri. Sekitar 11 jam kemudian atau pukul 22.30, pemeriksaan berakhur.
Saat itulah tim pengacara Bahar keluar. Namun, Bahar tak terlihat ikut keluar.
Menurut Aziz, kliennya sudah terlebih dahulu keluar sekitar setengah jam sebelum tim kuasa hukum turun ke lobi Bareskrim. "Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," tambah dia.
Sumber: Jpnn.com
Berita Lainnya +INDEKS
Petani di Batang Gansal Ditemukan Meninggal di Belakang Warung, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Warga Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, d.
Lakalantas di Peranap, Tabrak Dump Truk 2 Pelajar Meninggal Dunia
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan.
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah yang Berlebihan, Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
TRANSMEDIARIAU.COM – Masyarakat Pantai Solop, Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mand.





