Pilihan +INDEKS
Diduga Cabuli Pelajar, Oknum Kades di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara
TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis tetapkan dan telah menahan Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, J alias Kijan (53), sebagai satu-satunya tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang pelajar sebut saja Mawar (15), warga Desa Pedekik, dilaporkan warganya sendiri Rabu (6/2/19) pekan lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K melalui Paur Humas Iptu Kasmandar Subekti, memastikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar di Desa Pendekik, Kecamatan Bengkalis itu telah ditetapkan satu orang tersangka dan ditahan sejak, Senin (11/2/19) kemarin malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara serendah-rendahnya 5 tahun penjara.
Berikut kronologi Kijan, oknum Kades diduga terlibat tindak pidana pencabulan pelajar belasan versi kepolisian.
Pada Desember tahun 2018 yang hari dan tanggal tidak ingat korban Mawar, menerangkan bahwa diberikan uang oleh pelaku. Korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP), ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban di bawa jalan-jalan dan merayu korban.
Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut, dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan KIP yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadilah perbuatan cabul pertama kali di dalam mobil milik pelaku.
Dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari 2019 oleh keluarga korban. Oleh karena itu pihak keluarga yaitu Orangtua korban melakukan pelaporan kepada pihak Polres Bengkalis, untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut.
Sumber: Riauterkini.com | Editor: bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Pemuda Peduli Inhu Gelar Aksi Damai ke Kejari Inhu, Tuntut Pengembalian Lahan Sitaan PKH
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Warga Keluhkan Dugaan Praktik Judi Togel di Dua Kecamatan di Inhu, Polres Inhu Diharap Tindak Lanjuti
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat akan Tempuh Jalur Hukum
Foto: NH alias Butet saat melabrak Cha dan memaki maki di depan umum. .
GAMKI Audiensi ke Kantah Inhu, Bahas Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Atas Hak Milik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
BRI Rengat Hadiri Syukuran Bhayangkara ke-80 Polres Inhu, Komitmen Dukung Ekonomi Daerah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





