Pilihan +INDEKS
Dakwaan Jaksa Kepada Ratna Serumpet Dinilai Keliru dan Tidak Jelas
TRANSMEDIARIAU.COM - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya keliru dan tidak jelas.
Anggota tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan JPU keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat kliennya. Sebab, kedudukan undang-undang tersebut dalam hukum pidana materil ialah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, ketentutan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana tidak pernah digunakan dan tidak bertujuan untuk dipakai dalam menjerat pelaku tindak pidana.
"Ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana tidak atau belum pernah digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana dan tidak dimaksudkan untuk dipakai terus setelah revolusi selesai dan tidak diinkorporasikan ke dalam KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana]," kata Desmihardi saat membacakan eksepsi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Dia pun menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Desmihardi menerangkan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP menyatakan bahwa syarat baku bagi berlakunya surat dakwaan harus memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap. Maka dari itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP maka dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.
"Dengan demikian terbukti dan tidak dapat dibantah lagi faktanya bahwa surat dakwaan JPU tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan sudah cukup alasan untuk Majelis Hakim memberikan putusan sebagaimana ditentukan Pasal 156 KUHAP," katanya.
Ia pun meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara yang menjerat Ratna tidak diperiksa lebih lanjut, memerintahkan JPU mengeluarkan Ratna dari dalam tahanan, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Ratna, kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.
Seperti diketahui, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
Sumber: CNNindonesia.com | Editor: bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







